Hidayatullah.com–Saksi Ahli Agama kasus Penistaan Agama dengan terdakwah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan bahwa terdapat dua metode penerjemahan dalam penafsiran, yakni harfiyah dan tafsiriyah. Oleh sebab itu, HRS menegaskan tidak boleh seseorang sembarangan dalam menerjemahkan al-Qur’an.
“Karena berbahaya maknanya, bisa berbanding terbalik dengan makna ayat,” katanya dalam ruangan sidang di Gedung Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/02/2017) siang.
Baca: Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir Masuki Ruang Sidang dengan Terdakwa Ahok
Kandidat doktor di Internasional Islamic University of Malaysia menjelaskan tentang terjemahan dari lafadz ‘auliya’ dalam Surat Al-Maidah.
“Auliya’ itu mufrad dari wali, nah wali dalam Bahasa Arab banyak makna, ada temen setia, orang kepercayaan, pelindung, penolong ada juga pemimpin,” papar Habib Rizieq.
Baca: Ditolak Kubu Ahok, Habib Rizieq Tetap jadi Saksi Ahli Agama dalam Sidang Penistaan Agama
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dalam kitab tafsir, terang Habib Rizieq, kelima makna tersebut diartikan oleh semua ahli tafsir salaf (tiga generasi setelah Nabi) maupun khalaf sepakat bahwa ayat tersebut syah tentang haramnya orang kafir dijadikan pemimpin.
“Setiap temen setia belum tentu menjadi pemimpin tapi setiap pemimpin harus menjadi teman setia,” terangnya.*/Ali Muhtadin (INA)