Hidayatullah.com–Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab tampil dalam persidangan kasus Penistaan Agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok, Selasa (28/02/2017).
Habib Rizieq datang dengan mengenakan busana putih-putih, memasuki ruang persidangan pada Selasa (28/2) sekitar pukul 09.00 WIB.
Tim Pengacara GNPF-MUI, Kapitra Ampera, mengatakan kepada wartawan bahwa seluruh pengurus GNPF-MUI dan Tim Advokasi menghadiri sidang Ahok kali ini.
Baca: Ditolak Kubu Ahok, Habib Rizieq Tetap jadi Saksi Ahli Agama dalam Sidang Penistaan Agama
Ketua GNPF-MUI KH Bachtiar Nasir itu hadir untuk memberikan dukungan kepada Habib Rizieq Shihab. Begitu pula Munarman.
“Saya datang ingin memberikan support kepada Habib yang menjadi saksi sidang pada hari ini. Saya berharap sidang hari ini dapat berjalan dengan fair,” ungkap Bachtiar Nasir kepada wartawan di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/02/2017) siang.
Habib Rizieq dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli agama atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penunjukkan Habib Rizieq Shihab berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 tanggal 3 November 2016, yang ditandatangani Ketua MUI Pusat KH Sodikun dan Sekjen MUI Pusat Dr KH Anwar Abbas.
Baca: Sudah 5 Kali, Sidang Kasus Ahok Diperkirakan Selesai April atau Mei
Sementara Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH dari Komisi Hukum MUI menjadi saksi ahli pidana yang juga dihadirkan JPU dalam persidangan ke-12 ini.
Seperti diketahui, Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama berupa penghinaan terhadap Al-Qur’an dan ulama. Penistaan terkait dengan pidatonya yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Dia dijerat dengan Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP.
Di awal sidang, Tim Penasihat Hukum Ahok menolak saksi ahli agama Habib Rizieq, tapi Majelis Hakim menolak keberatan Penasihat Hukum Ahok.*/Haikal (INA)