Hidayatullah.com– Meski telah lewat setahun, kasus kematian Siyono yang tewas di tangan Detasemen Khusus (Densus) 88 (Anti Teror) dinilai belum tuntas secara hukum.
Salah satunya, kata Dahnil A Simanjuntak (Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah), adalah proses hukum atas pemberian uang tunai Rp 100 juta diduga suap dari pihak Densus 88 kepada istri Siyono, Suratmi, pasca merebaknya kasus itu.
“(Uang) dugaan suap sebesar Rp 100 juta sudah kita serahkan kepada KPK untuk diusut,” ujar Dahnil di Jepang kepada hidayatullah.com melalui keterangan tertulisnya, Kamis (09/03/2017).
Ketum Pemuda Muhammadiyah: Kasus Kematian Siyono belum Tuntas
Diketahui, Suratmi menolak uang tersebut, yang kemudian diserahkan kepada KPK untuk diproses secara hukum.
Dahnil mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus kematian Siyono, termasuk soal uang pemberian Densus 88 yang diduga suap itu.
“Akan segera kita tagih penyelesaiannya, untuk mengungkap siapa pemain rente terorisme selama ini di Indonesia dan (untuk) melawan rancang besar stigmatisasi Terorisme terhadap Islam,” ungkapnya.
Setahun Kematian Siyono, Dahnil Simanjuntak Kritisi Densus 88
Kata Dahnil, Kasus Siyono belum tuntas secara hukum.
Meskipun, fakta melalui autopsi telah Komnas HAM, Muhammadiyah, dan Pemuda Muhammadiyah ungkap. “Dimana semua yang disebutkan oleh Polisi dan Densus 88 terkait dengan penyebab kematian Siyono semuanya tidak benar,” kata dia.
“Proses hukum pidana terus akan kita tagih,” lanjutnya.
Diketahui, Siyono, warga Dusun Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah, tewas usai dibawa aparat Densus 88, Selasa (08/03/2016).
Warga Muhammadiyah Klaten ini awalnya sehat tanpa sakit tanpa luka. Korban dijemput Densus 88 setelah shalat maghrib di masjid dekat rumahnya. Siyono kemudian telah dinyatakan tewas oleh kepolisian saat pemeriksaan pada Jumat (11/03/2016).*