Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jenazah Hindun Dishalatkan di Rumah Dinilai Sah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Maret 2017 20:28 8:28 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Maret 2017 20:28
Bagikan
KH Cholil Nafis.
Bagikan

Hidayatullah.com– Jenazah Hindun binti Raisman (78) menjadi buah bibir belakangan ini, setelah beredar kabar yang menyebut-nyebut almarhumah Hindun tidak dishalatkan di sebuah mushalla di Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Dalam Islam, bagaimana sebenarnya hukum menshalatkan jenazah seorang Muslim? Ketua salah satu komisi di MUI Pusat, KH Cholil Nafis menjawabnya.

Kiai Cholil menjelaskan, hukum menshalatkan jenazah Muslim adalah fardu kifayah. Yaitu, terangnya, harus ada sebagian umat Islam yang menshalati jenazah tersebut.

Mahfud MD Usul Jenazah Koruptor Tidak Dishalatkan

“Kalau semua yang tahu (akan adanya jenazah) tidak ada yang nyolatin, semuanya jadi haram, jadi dosa,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta melalui sambungan telepon, Selasa sore (14/03/2017). Diketahui, jenazah Hindun dishalatkan oleh warga setempat meski tidak semuanya.

Mengenai dimana jenazah boleh dishalatkan, Kiai Cholil menjelaskan tidak harus di masjid atau mushalla. “Di rumah juga sah,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Meski begitu, Ketua Prodi Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia ini menyampaikan, ada dua keuntungan menshalatkan jenazah di masjid. Pertama, mendapatkan keutamaan karena masjid adalah rumah Allah.

Kedua, jelasnya, orang lebih mudah berkumpul dan jadi lebih banyak yang menshalatkan. Jenazah Hindun diketahui dishalatkan di rumah almarhumah.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fardu kifayahHindunJenazah HindunJenazah Hindun binti RaismanKetua Komisi MUIKH Cholil Nafisshalat jenazah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tanggapi GP Ansor, KH Ma’ruf Amin: Muktamar NU di Lirboyo Larang Pilih Pemimpin Kafir
Tulisan selanjutnya GP Ansor Harus Patuh Hasil Muktamar Lirboyo, Masalah Pemimpin Non-Muslim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Berita
17 Oktober 2026 10:07
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?