Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jenazah Hindun Dishalatkan di Rumah Dinilai Sah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Maret 2017 20:28 8:28 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Maret 2017 20:28
Bagikan
KH Cholil Nafis.
Bagikan

Hidayatullah.com– Jenazah Hindun binti Raisman (78) menjadi buah bibir belakangan ini, setelah beredar kabar yang menyebut-nyebut almarhumah Hindun tidak dishalatkan di sebuah mushalla di Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Dalam Islam, bagaimana sebenarnya hukum menshalatkan jenazah seorang Muslim? Ketua salah satu komisi di MUI Pusat, KH Cholil Nafis menjawabnya.

Kiai Cholil menjelaskan, hukum menshalatkan jenazah Muslim adalah fardu kifayah. Yaitu, terangnya, harus ada sebagian umat Islam yang menshalati jenazah tersebut.

Mahfud MD Usul Jenazah Koruptor Tidak Dishalatkan

“Kalau semua yang tahu (akan adanya jenazah) tidak ada yang nyolatin, semuanya jadi haram, jadi dosa,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta melalui sambungan telepon, Selasa sore (14/03/2017). Diketahui, jenazah Hindun dishalatkan oleh warga setempat meski tidak semuanya.

Mengenai dimana jenazah boleh dishalatkan, Kiai Cholil menjelaskan tidak harus di masjid atau mushalla. “Di rumah juga sah,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Meski begitu, Ketua Prodi Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia ini menyampaikan, ada dua keuntungan menshalatkan jenazah di masjid. Pertama, mendapatkan keutamaan karena masjid adalah rumah Allah.

Kedua, jelasnya, orang lebih mudah berkumpul dan jadi lebih banyak yang menshalatkan. Jenazah Hindun diketahui dishalatkan di rumah almarhumah.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fardu kifayahHindunJenazah HindunJenazah Hindun binti RaismanKetua Komisi MUIKH Cholil Nafisshalat jenazah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tanggapi GP Ansor, KH Ma’ruf Amin: Muktamar NU di Lirboyo Larang Pilih Pemimpin Kafir
Tulisan selanjutnya GP Ansor Harus Patuh Hasil Muktamar Lirboyo, Masalah Pemimpin Non-Muslim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?