Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Buni Yani: Sangat Sakit Dibeginikan, Namun Saya Tidak Takut

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Mei 2017 20:12 8:12 pm
Ahmad
Dipublikasikan 1 Mei 2017 20:12
Bagikan
Buni Yani, pengunggah video Ahok menista Al-Maidah 51 ke media sosial. Buni Yani dijadikan tersangka terkait ujaran kebencian.
Bagikan

Hidayatullah.com– Buni Yani mengungkapkan, ia dijadikan tersangka oleh kepolisian bukan karena unggahan potongan video penistaan Surat Al-Maidah ayat 51 oleh terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Tetapi, kata Buni, karena keterangan (caption) unggahan video itu yang ditulis di akun Facebook miliknya.

Dosen yang mengajar tentang Indonesia Communication System ini menjelaskan, yang ditulisnya adalah partial quotation (kutipan parsial), yaitu menambah atau menghilangkan kalimat untuk memperjelas makna.

Sehingga, kata dia, tulisannya yang menghilangkan kata ‘pakai’ bukan suatu yang salah.

“Anda belajar kemana-mana juga begitu cara mengutip. Ada yang bisa ditambahkan, ada juga yang bisa dihilangkan. Saya dijadikan tersangka dengan sesuatu yang tidak masuk akal,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Dijadikan Dalih Ahok Dituntut Ringan, Buni Yani Duga JPU Diintervensi

Buni menilai, jika partial quotation bisa diperkarakan, maka seorang dosen dan para akademisi bisa dijadikan tersangka berdasarkan partial quotation.

Karenanya, ia juga menantang para buzzer di media sosial yang dianggap terus menyalahkan dan menyebarkan informasi salah mengenai kasus yang menimpanya.

“Silakan berdebat. Saya peneliti, penulis, mengerti masalahnya. Saya tidak takut karena menguasai ilmunya. Bukan saya sombong, tapi karena saya sudah sangat sakit dibeginikan,” ungkapnya.

Baca: Buni Yani Tersangka, Fahira: Allah akan Tunjukkan Jalan Keadilan

Buni mengaku hidupnya berubah karena perkara ini. Ia tidak lagi bekerja karena diminta mengundurkan diri dari kampus, mendapat teror, dan penelitian disertasinya di Leiden, Belanda juga diberhentikan.

“Tapi buzzer-buzzer ini belum puas. Namun saya tidak takut, karena saya yakin saya benar,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaBuni YanibuzzerfacebookJPUkasus Ahokkomunikasikutipan parsialmedia sosialpartial quotationpengadilanpenistaan agamapenistaan Surat Al-Maidahproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa Ahokterortuntutan JPUvideo Ahokyoutube
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ceramah di Madinah, Habib Rizieq Ungkap ‘Rahasia’ soal Aksi Bela Islam
Tulisan selanjutnya Pengajian Felix Siauw Dibubarkan, KSHUMI Tolak Pengekangan Hak Berpendapat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Berita
16 Oktober 2026 14:29
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?