Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Buni Yani: Sangat Sakit Dibeginikan, Namun Saya Tidak Takut

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Mei 2017 20:12 8:12 pm
Ahmad
Dipublikasikan 1 Mei 2017 20:12
Bagikan
Buni Yani, pengunggah video Ahok menista Al-Maidah 51 ke media sosial. Buni Yani dijadikan tersangka terkait ujaran kebencian.
Bagikan

Hidayatullah.com– Buni Yani mengungkapkan, ia dijadikan tersangka oleh kepolisian bukan karena unggahan potongan video penistaan Surat Al-Maidah ayat 51 oleh terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Tetapi, kata Buni, karena keterangan (caption) unggahan video itu yang ditulis di akun Facebook miliknya.

Dosen yang mengajar tentang Indonesia Communication System ini menjelaskan, yang ditulisnya adalah partial quotation (kutipan parsial), yaitu menambah atau menghilangkan kalimat untuk memperjelas makna.

Sehingga, kata dia, tulisannya yang menghilangkan kata ‘pakai’ bukan suatu yang salah.

“Anda belajar kemana-mana juga begitu cara mengutip. Ada yang bisa ditambahkan, ada juga yang bisa dihilangkan. Saya dijadikan tersangka dengan sesuatu yang tidak masuk akal,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Dijadikan Dalih Ahok Dituntut Ringan, Buni Yani Duga JPU Diintervensi

Buni menilai, jika partial quotation bisa diperkarakan, maka seorang dosen dan para akademisi bisa dijadikan tersangka berdasarkan partial quotation.

Karenanya, ia juga menantang para buzzer di media sosial yang dianggap terus menyalahkan dan menyebarkan informasi salah mengenai kasus yang menimpanya.

“Silakan berdebat. Saya peneliti, penulis, mengerti masalahnya. Saya tidak takut karena menguasai ilmunya. Bukan saya sombong, tapi karena saya sudah sangat sakit dibeginikan,” ungkapnya.

Baca: Buni Yani Tersangka, Fahira: Allah akan Tunjukkan Jalan Keadilan

Buni mengaku hidupnya berubah karena perkara ini. Ia tidak lagi bekerja karena diminta mengundurkan diri dari kampus, mendapat teror, dan penelitian disertasinya di Leiden, Belanda juga diberhentikan.

“Tapi buzzer-buzzer ini belum puas. Namun saya tidak takut, karena saya yakin saya benar,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaBuni YanibuzzerfacebookJPUkasus Ahokkomunikasikutipan parsialmedia sosialpartial quotationpengadilanpenistaan agamapenistaan Surat Al-Maidahproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa Ahokterortuntutan JPUvideo Ahokyoutube
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ceramah di Madinah, Habib Rizieq Ungkap ‘Rahasia’ soal Aksi Bela Islam
Tulisan selanjutnya Pengajian Felix Siauw Dibubarkan, KSHUMI Tolak Pengekangan Hak Berpendapat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?