Hidayatullah.com– Pada Jumat (05/05/2017), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI akan menggelar aksi mendukung penegak hukum menegakkan hukum dengan adil.
Aksi Simpatik 55 atau Aksi 55 ini dinilai banyak pihak sebagai bentuk kebebasan berpendapat di era demokrasi saat ini. Hal itu sejalan dengan yang dikatakan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) baru-baru ini.
Rabu kemarin (03/05/2017), Wapres JK mengatakan, aksi menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kebebasan dalam demokrasi. Meskipun pemerintah, menurut JK, menganggap Aksi 55 tidak perlu.
Baca: Wasekjen MUI Menilai, Aksi 55 Dorong Penegakan Hukum dengan Hati Nurani
“Ya, bagi pemerintah tentu menganggapnya tidak perlu, cuma orang yang mau turun ke jalan merasa perlu, dan ini bagian daripada kebebasan dalam demokrasi,” ujar Wapres JK usai membuka acara peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2017 di Balai Sidang Jakarta (JCC), Senayan, kemarin dikutip Antara.
Menurut Wapres JK, aksi-aksi seperti Aksi 55 besok diatur dalam undang-undang di negeri ini.
“Kalau urusan perlu tidak perlu, pemerintah menganggap tidak perlu lagi, kan, pengadilan urusannya itu, tapi sulit juga kita batasi seperti itu akibat ada di undang-undang,” ujar Wapres JK.
Undang-undang yang dimaksud Wapres adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingga apabila ada masyarakat yang ingin melakukan Aksi 55 maka itu hak mereka.
Baca: Hidayatullah: Aksi Simpatik 55 Upaya Mendorong Penegakan Hukum yang Adil
Diketahui, Aksi 55 digelar GNPF MUI dalam rangka mengawal sidang pembacaan vonis kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Silakan saja, tetapi ada aturannya, jamnya terbatas, jalannya terbatas, juga jumlahnya harus juga dibatasi, gaduhnya tidak boleh, dan kalau melanggar keamanan, ditangkap,” ujar Wapres JK.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Ketua GNPF MUI Ustadz Bachtiar Nasir, telah menyampaikan imbauannya agar massa peserta Aksi 55 menjaga keamanan, kedamaian, ketertiban, kebersihan, dan sebagainya.
Baca: Jelang Aksi 55, Ketua GNPF Imbau Umat Jaga Keamanan, Kebersihan, dan Ketertiban
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan putusan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada 9 Mei 2017.*