Hidayatullah.com– Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengambil langkah yang dianggap perlu untuk menolak rencana pembubaran oleh pemerintah.
“HTI akan mencermati proses yang dilakukan pemerintah. Pembubaran tak elok. Kami akan mengambil langkah yang dianggap perlu,” ujar Juru Bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto, dalam jumpa pers di Kantor DPP HTI, Jakarta Selatan, Senin (08/05/2017) dikutip laman resmi HTI.
Ismail menegaskan, HTI merupakan organisasi legal berbadan hukum perkumpulan yang sudah melaksanakan aktivitas dakwah di negeri ini selama lebih dari seperempat abad alias 25 tahunan.
Baca: MUI Tegaskan, Ormas Islam HTI Tidak Sesat atau Menyimpang
Dakwah yang dilakukan HTI, kata Ismail, legal, tertib, damai, dan tidak pernah menimbulkan persoalan hukum.
“Karena itu, apa yang disampaikan pemerintah baru saja (siaran pers Menkopolhukam Wiranto terkait pembubaran HTI kemarin. Red), bagi kami mengundang pertanyaan besar, sesungguhnya apa yang terjadi? Apa yang dipersangkakan kepada kami?” ujarnya.
“Karena kami tidak pernah diundang untuk dimintai keterangan, termasuk juga kalau kita mengikuti UU Ormas, di sana ada step-step untuk sampai pembubaran, ada Peringatan 1, 2 dan 3. Jangankan peringatan ketiga, peringatan kesatupun tidak pernah,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Hizbut Tahrir merupakan bagian dari kelompok dakwah di Indonesia yang menyampaikan ajaran Islam. “Yang kami yakini sebagai solusi untuk berbagai masalah di negeri ini. Kita tahu negara kita ini menghadapi banyak sekali masalah,” kata Ismail.
Menurut Ismail, masalah-masalah tersebut di antaranya adalah kemiskinan, ketidakadilan, kerusakan moral, korupsi, dan eksploitasi sumber daya alam oleh korporasi asing. Yang itu semua dilihatnya telah berjalan sekian lamanya tanpa ada tanda-tanda penyelesaian secara komprehensif.
“Sebagai anak bangsa, Hizbut Tahrir yang digerakkan anak-anak muda seperti kami, dibesarkan di negeri ini, tentu terdorong untuk mengambil peran berpartisipasi di dalam menyelamatkan negeri ini, dalam membawa negeri ini kepada kebaikan, melalui jalan dakwah,” imbuhnya.
Maka, sambungnya, tidak tepat bila HTI dituduh yang bukan-bukan bahkan sampai dibubarkan.
“Tidaklah tepat kami diperlakukan seperti ini, sangat semena-mena lewat tuduhan yang mengada-ada, tidak pada tempatnya,” kata Ismail.
Baca: Terkait Pembubaran HTI, Muhammadiyah: Langkah Pemerintah Harus Konstitusional
HTI pun menilai langkah pemerintah untuk pembubaran tersebut harus dihentikan.
“Langkah pemerintah ini harus dihentikan, karena menghentikan dakwah bukan saja bertentangan dengan UU tapi juga hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat juga bertentang dengan ajaran Islam itu sendiri,” pungkasnya.*