Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mengaku Harus Hati-hati, Ini yang MUI Kaji Soal HTI

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Juni 2017 22:15 10:15 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Juni 2017 22:15
Bagikan
Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Rida HR Salamah.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr Rida HR Salamah mengungkapkan, ada perintah dari pimpinan MUI untuk mengkaji dan meneliti ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Ada empat masalah, sebutnya, yang dibahas dalam penelitian tersebut. Pertama, terkait aspek legalitas ormas Islam. Soal apa bentuk dan aktivitas utama HTI dan apakah HTI itu ormas atau organisasi politik.

“Pertanyaan penelitian yang pertama ini penting sekali agar negara dapat menentukan dengan tepat gitu ya kalau ada ormas tetapi aktivitasnya adalah dakwah siyasah atau dakwah politik,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com di Jakarta, Jumat (16/06/2017).

Baca: Rencana Penerbitan Perppu Pembubaran HTI, Ormas Islam lain pun Diduga Ditarget

Kedua, lanjutnya, soal apakah ada ajaran HTI yang bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam. Dalam hal ini, apakah memenuhi 10 kriteria aliran sesat atau tidak.

Ketiga, jelasnya, soal bagaimana istilamul-hukmi (penyerahterimaan kekuasaan untuk penerapan Islam) HTI dalam sebuah negara yang berdasarkan Pancasila dengan pilar UUD 1945 dan dalam kerangka NKRI. Juga, soal apakah Indonesia dijadikan titik tolak berdirinya khilafah Islamiyah yang HTI cita-citakan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dan keempat, tambah Rida, soal apa pandangan HTI terhadap umat Islam dan kelompok Islam yang tidak turut memperjuangkan daulah khilafah.

“Jadi karena ada empat itu dan sangat mendalam, kita harus hati-hati. Maka tidak bisa grusa-grusu,” ucapnya.

Baca: MUI Perkirakan Kajian soal HTI Rampung Agak Lama

Sampai saat ini, kata Rida, komisinya telah menelusuri dokumen-dokumen HTI dan mewawancarai kader-kader dan pimpinan HTI secara mendalam. “Sekarang dalam tahap menyempurnakan analisa data dan pelaporan,” jelasnya.

Ia menargetkan, satu pekan setelah Hari Raya Idul Fitri 1438 H, hasil pengkajian dan penelitian HTI di tingkat komisinya sudah selesai. Namun, kata Rida, keputusan akhir hasil penelitian tersebut tetap berada di dewan pimpinan MUI.

Pengkajian MUI atas HTI tersebut diduga terkait upaya Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembubaran organisasi massa (ormas) khususnya HTI.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hak berorganisasiHak KonstitusionalHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkanKhilafahKomisi Pengkajian dan Penelitian MUIMUIMUI dan HTIormas berbadan hukumormas Islampembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppuPerppu HTIPerppu Pembubaran OrmasRida HR Salamah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dalam 3 Minggu 5,7 Juta Jamaah Tunaikan Ibadah Umrah Selama Ramadhan
Tulisan selanjutnya pendidikan adab Kerja Sama Sekolah-Madrasah-Pesantren Dinilai akan Menambah Jam Pelajaran Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?