Hidayatullah.com– Pencabutan penghentian sementara (moratorium) reklamasi Teluk Jakarta oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim), Luhut Binsar Pandjaitan, berarti dilanjutkannya proyek kontroversial itu.
Kebijakan Luhut ini dinilai mengancam keberadaan kawasan DKI Jakarta. Sebab, proyek reklamasi Teluk Jakarta dinilai banyak pihak termasuk aktivis berdampak kerusakan bagi lingkungan.
Anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ), Oni Mahardika, menjelaskan, terdapat 13 sungai yang mengalir dan bermuara di Teluk Jakarta. Jika di depan ke-13 hilir sungai itu terdapat 17 pulau yang direncanakan dibangun dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta, maka akan mengganggu arus air laut.
“Karena di depannya ada 17 pulau, apakah lancar air dari 13 sungai di 3 DAS (Daerah Aliran Sungai. Red)? Kalau bebannya enggak terpenuhi pasti tenggelam Jakarta,” jelas Oni kepada hidayatullah.com, Senin (09/10/2017).
Baca juga: Pakar Kelautan ITB: Reklamasi Menenggelamkan Jakarta
Jika pembuangan air dari sungai ke laut tidak lancar dan pasti akan kembali lagi ke sungai atau daratan karena keberadaan pulau-pulau itu nantinya, maka bayangkan, ungkap Oni, sekiranya kawasan se-Jabotabek pada musim hujan dan serentak semua daerah hujan. “Yakinkah Jakarta tidak tenggelam?”
Itu rasional sederhana, kata dia meyakinkan. “Enggak perlu ahli itu, Mas, wong sebelum ada reklamasi (Jakarta sudah alami) banjir setiap musim hujan tinggi,” tegasnya.
Sebelumnya, KSTJ menyampaikan penolakannya atas keputusan Menko Luhut untuk kembali melanjutkan pembangunan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Penolakan itu bahkan disampaikan sebelum diberlakukannya pencabutan moratorium itu.
“Koalisi menilai alasan Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan dan Menteri KLHK Siti Nurbaya yang ingin mencabut moratorium Pulau G tidak transparan/tertutup, tidak konsisten, tidak patuh pada peraturan hukum, dan tidak berpihak kepada perlindungan nelayan dan pemulihan lingkungan hidup,” sebut KSTJ dalam pernyataan bersamanya di Jakarta, baru-baru ini.
Baca juga: Masika-ICMI Pertanyakan Alasan Luhut Mencabut Moratorioum Pulau Reklamasi Jakarta
KSTJ menyatakan, keputusan pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta sangat berbeda dengan apa yang telah diputuskan pada tanggal 30 Juni 2016 dimana Menko Maritim saat itu, Rizal Ramli, mengumumkan telah terjadi pelanggaran berat atas pembangunan Pulau G.
“Saat itu rekomendasi memutuskan pembangunan Pulau G tidak dilanjutkan. Alasannya sangat jelas, pembangunan Pulau G telah berdampak kepada kehidupan nelayan, menambah beban kerusakan lingkungan, terganggunya PLTU, dan proses perizinan yang melanggar hukum,” ungkap KSTJ.
Melalui pernyataan pada 5 Oktober 2017 itu, KSTJ mengingatkan kembali kepada pemerintah dampak buruk yang telah dan akan terjadi apabila reklamasi kembali dilanjutkan.
Dampak buruk tersebut tidak hanya dirasakan di daerah reklamasi, namun juga di daerah asal pengambilan material. “Kami memperkirakan akan terjadi kembali muncul konflik agraria, kerusakan lingkungan, krisis iklim, dan pemiskinan kepada nelayan,” ungkap KSTJ.
Pasca diberhentikannya reklamasi Teluk Jakarta, KSTJ mendapatkan fakta adanya peningkatan hasil tangkapan ikan dan budidaya kerang hijau, yang tentunya berdampak positif kepada kehidupan nelayan.
“Terkait rencana pencabutan moratorium Pulau G, KSTJ masih memastikan langkah-langkah yang akan dilakukan atas keputusan pencabutan moratorium,” pungkasnya.
Baca juga: Kasus Reklamasi, Amien Rais: Indonesia Sedang Dijual Perlahan
Sebelumnya, Menko Maritim Luhut mengatakan, proyek reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan karena semua permasalahan diklaim telah diselesaikan dan pihak pengembang telah memperbaiki persyaratan administrasi yang dikenakan sanksi.
“Menteri LHK telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D, dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Atas dasar itulah saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada hari Kamis,” klaim Menko Luhut, Sabtu (07/10/2017) di Jakarta.*