Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Perppu Ormas Jadi UU, Muzammil: Peradilan Tak Dilibatkan Mengambil Keputusan

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 Oktober 2017 20:09 8:09 pm
Ahmad
Dipublikasikan 26 Oktober 2017 17:00
Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi II DPR RI Al-Muzammil Yusuf mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan Perppu terburuk sepanjang sejarah Reformasi.

Ada beberapa alasan. Pertama, kata Muzammil, Perppu Ormas mencederai hak berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi.

Hal itu, terangnya, dikarenakan secara sepihak pemerintah dapat menilai suatu ormas dikatakan melanggar SARA, separatisme, atau menghancurkan Pancasila yang otomatis bisa dibubarkan.

Baca: DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-Undang, Rapat Hujan Interupsi

Kemudian, sambung politisi PKS ini, Perppu Ormas melanggar hak demokratis dan hak kritis anggota ormas dan masyarakat untuk mengawal jalannya pemerintahan.

Padahal, menurutnya, meluruskan kesalahan pemerintahan menjadi bagian penting dalam check and balancing (menjaga keseimbangan).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Bahkan pada Pasal 82A Perppu itu bisa diancam pidana 6 bulan, 5 tahun, 20 tahun, hingga seumur hidup,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR memutuskan Perppu Ormas di Gedung Nusantara II Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Baca: Tolak Perppu Ormas, FPKS Tegaskan Cinta NKRI, Pancasila, dan Konstitusi

Muzammil menilai, Perppu yang telah disahkan menjadi Undang-Undang tersebut melecehkan lembaga yudikatif sebagai prinsip penting dalam negara hukum.

“Karena peradilan tidak dilibatkan dalam mengambil keputusan,” ungkapnya.

Dalam rapat paripurna itu, DPR telah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang tentang Ormas. Keputusan itu diresmikan setelah disetujui melalui mekanisme voting dan meraih suara terbanyak dalam rapat Paripurna. PKS, PAN, dan Partai Gerindra tiga fraksi yang menolak Perppu Ormas.

Baca: Perppu Ormas Disahkan Jadi UU, Ini Kata Mendagri

Sementara itu diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, terkait poin yang jadi keberatan beberapa fraksi di DPR soal Perppu Ormas, seperti masalah pengadilan, sanksi pidana, dan tafsir tunggal, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengaku siap berdiskusi dengan berbagai pihak.

Ditanya soal kekhawatiran jika berganti pemerintahan maka undang-undang tersebut rawan dipolitisasi, ia mengklaim, hal itu tidak akan terjadi karena pemerintah siapapun katanya tidak akan bisa bertindak otoriter.

“Karena negara menjamin orang berkumpul, berserikat, membuat parpol, membuat ormas, boleh. Tapi yang prinsip harus sesuai landasan ideologi kita,” paparnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al-Muzammil YusufDPR RIDPR sahkan Perppu OrmasFPKS tolak Perppu Ormasfraksi penolak Perppu OrmasKomisi II DPRlembaga peradilanlembaga yudikatifnegara hukumormas IslamPembubaran HTIPerppu Nomor 2 Tahun 2017Perppu OrmasPerppu Ormas Jadi Undang-UndangPKSpolemik Perppu Ormasrapat paripurna DPRRapat Paripurna Perppu OrmasUU OrmasWakil Ketua Komisi II DPR
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kalah Gugatan Bukit Duri, Pemprov DKI Mengaku Tak Banding
Tulisan selanjutnya Kesadaran Wakaf Produktif Masih Minim Dinilai karena Pola Pikir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

genosida bosnia
Berita

Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun

Berita
28 Agustus 2026 02:27
Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?