Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun, akan Ajukan Banding

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Desember 2017 18:50 6:50 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Desember 2017 18:48
Bagikan
Alfian Tanjung saat diborgol dan mengenakan baju tahanan dalam pada hari sidangnya di PN Surabaya, Jatim, Rabu (16/08/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan hasil dari sidang perkara yang menyeret Alfian Tanjung. Sidang yang berlangsung pada hari Rabu (13/12/2017) berakhir dengan vonis dua tahun penjara kepada Alfian Tanjung.

Dedi Fardiman selaku Ketua Majelis Hakim menganggap Alfian telah terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian saat memberikan ceramah di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Februari 2017 lalu.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan deskriminasi ras dan etnis,” ujarnya.

Baca juga: PH: Aneh, Video Barang Bukti Dakwaan ke Alfian Tanjung Rusak

Alfian dijerat Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Hakim pun memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Adapun vonisnya lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa.

Sedangkan menurut Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), mereka akan mengajukan banding karena menurut mereka pengnerapan pasal-pasal yang dituduhkan kepada Alfian seluruhnya tidak pas dan tidak dapat diterapkan dalam perkara ini, selain itu juga tidak ditemukan alat bukti yang sah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kami menyatakan keberatan dan menyatakan banding atas hasil putusan tadi,” pungkas Abdullah Al Katiri, Ketua TAAT.

Pantauan hidayatullah.com, sidang itu dikawal demontrasi massa di luar ruang pengadilan yang mendukung Alfian agar dibebaskan.

“Selamatkan NKRI dari Komunisme PKI & Invasi Cina. Save Ust. Alfian Tanjung,” bunyi sejumlah poster yang dibawa massa.*/Sirajuddin Muslim

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aktivisi ditangkapiAl KatiriAlfian TanjungAlfian Tanjung ditangkapAlkatiribarang bukti sidang Alfian Tanjungkepolisiankriminalisasi aktivispengacara AlfianPengamat Gerakan Komunispengamat komunismepertolongan AllahPKIPN SurabayaSurabayaTim Advokasi AlfianTim Advokasi Alfian Tanjungvonis Alfian Tanjung
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya facebook donald trump diblokir Sejumlah Perempuan Menuntut Investigasi Trump atas Kasus Pelecehan Seksual
Tulisan selanjutnya kebebasan seksual lgbt MK Diapresiasi Jika Kabulkan Gugatan Pasal Kesusilaan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?