Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MK Diapresiasi Jika Kabulkan Gugatan Pasal Kesusilaan

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Desember 2017 19:03 7:03 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 Desember 2017 19:03
Bagikan
kebebasan seksual lgbt
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Presidium Gerakan Indonesia Beradab (GIB) Bagus Riyono berharap, Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan Judicial Review (JR) atau Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285, dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan, besok, Kamis (14/12/2017).

Menurutnya, keputusan itu adalah momentum yang sangat penting untuk masyarakat Indonesia yang saat ini masih gamang dalam penegakan keberadaban.

Bagus menyatakan, sudah saatnya hukum Indonesia memerdekakan diri dari hukum-hukum penjajah. Dimana pasal-pasal yang digugat merupakan pasal warisan pemerintah kolonialisme Belanda.

Baca: Pemohon Optimistis MK Kabulkan Gugatan Pasal Kesusilaan Besok

GIB mengapresiasi MK jika mengabulkan gugatan tersebut.

“Kalau keputusan MK ini mengabulkan maka menjadi langkah besar. Ibaratnya langkah memerdekakan hukum supaya tidak lagi selalu dalam bayang-bayang hukum Belanda,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (13/13/2017) lewat wawancara jarak jauh.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karenanya, Dewan Pakar Asosiasi Psikologi Islam ini menyampaikan, mereka yang menolak gugatan JR tersebut jiwanya seperti penjajah dan agen nilai-nilai asing. Tidak mengakar pada Pancasila dan norma-norma adat bangsa Indonesia terutama religiusitas.

“Sehingga memang yang menolak gugatan ini adalah agen-agen asing yang melestarikan dan mengakomodasi nilai-nilai liberal,” tegasnya.

“Padahal kita punya Pancasila, agama, dan sebagainya,” tambah Bagus menutup.*

Baca: MK Akan Putuskan Gugatan Pasal Kesusilaan Besok

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bagus RiyonoGerakan Indonesia BeradabGIBHakim MKhomoseksualjudicial reviewKetua Presidium GIBkumpul kebolgbtMahkamah Konstitusimoralnorma agamaPerzinahansidanguji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun, akan Ajukan Banding
Tulisan selanjutnya Tanggapi Pernyataan Trump, Kedubes Saudi: Merupakan Kemunduran Besar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?