Hidayatullah.com– Pakar fiqh KH Afifuddin Muhajir menyatakan, hubungan politik dan agama merupakan hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme atau saling menguntungkan antara keduanya.
“Artinya agama memerlukan negara dan negara memerlukan agama,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Selasa (26/12/2017), melalui sambungan telepon.
Penulis buku Fiqh Tata Negara ini menjelaskan, agama memerlukan negara, karena tanpa instrumen negara banyak syariat Islam yang tidak bisa dilaksanakan.
Baca: Kekeliruan Memandang Agama dan Politik karena Konstruksi Keilmuan yang Lemah
Sedangkan negara memerlukan agama, karena jika negara diselenggarakan tanpa bimbingan agama, tidak akan menciptakan kebahagiaan batin dan ruhaniah bagi warga masyarakatnya.
Karenanya, Kiai Afif menegaskan, berpolitik dengan bimbingan agama merupakan suatu yang bagus. Karena akan menghindarkan kecurangan dan tidak menghalalkan segala cara.
“Ada kaidah yang mengatakan tujuan yang baik tidak boleh menghalalkan segala cara. Maka tujuan dan sarana keduanya harus sama-sama baik,” ungkapnya.
Baca: FPKS: Memisahkan Agama dari Politik itu Mengingkari Pejuang Bangsa dan Pancasila
Hanya saja, menurut pendapat Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo ini, yang tidak boleh adalah politisasi agama. Yaitu menurutnya menjadikan agama sebagai sarana mencapai kepentingan politik.
“Kalau sebaliknya, politik dipakai untuk kepentingan agama itu bagus,” tandasnya.
Isu soal agama dan politik terus menghangat dibahas, apalagi tahun depan, 2018, berbagai daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak.*