Hidayatullah.com– Pengadilan Negeri Kelas II Bengkalis, Provinsi Riau, mencatat kasus perceraian pada tahun 2017 di daerah itu meningkat tajam dibandingkan tahun 2016.
“Sidang kasus perceraian meningkat tinggi, ada 17 kasus, sedangkan pada tahun 2016 lalu hanya ada tiga kasus,” ujar Kepala Pengadilan Negeri Bengkalis, Sutarno, dalam keterangannya di Bengkalis, Sabtu (13/01/2018) lansir Antara.
Baca: Gereja Menilai Perkawinan Katolik dengan Non Katolik tak Sah
Dia mengatakan, kasus persidangan yang ditangani Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut merupakan pasangan suami istri non-Muslim.
“Tentunya ini pasangan non-Muslim yang melakukan persidangan di PN,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dari persidangan perceraian yang dilaksanakan, dominan pasangan suami istri itu mengakhiri pernikahannya karena beberapa faktor.
Baca: Angka Perceraian Meningkat, Menag: Kita Lebih Intensifkan Pendidikan Pra Nikah
“Alasannya kebanyakan klasik semua, ada karena merasa sudah tidak cocok lagi, dan ada juga karena faktor ekonomi,” ujarnya lagi.
Namun, yang paling banyak disebabkan faktor ekonomi yang mendominasi, sehingga hilang keharmonisan yang membuat tidak ada lagi rasa kecocokan antara pasangan suami istri tersebut, sehingga mengambil langkah bercerai.*