Hidayatullah.com–Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) mengapresiasi langkah presiden yang mencabut dan membatalkan lampiran Perpres berkenaan dengan izin investasi Miras. Hal ini dinilai langkah konkrit yang diambil Presiden Joko Widodo dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini. Semoga, peredaran miras di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik.
“Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran Perpres tersebut,” kata Saleh Partaonan Daulay, Ketua Fraksi PAN DPR RI, Selasa (02/3/2021).
Menurut Saleh, adalah fakta bahwa ini bukan kali pertama presiden mencabut atau merevisi perpres yang dikeluarkan. Menurutnya, wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat.
“Jika ada kepekaan, Perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden,” ujarnya. “Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden,” tambah anggota komisi IX, dapil Sumut II ini.
Karena, bagaimana pun, sebagai sebuah payung hukum, Perpres mengikat semua pihak. Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draft perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan”.
“Kalau begini, kan bisa jadi orang menganggap bahwa Perpres itu dari presiden. Padahal, kajian dan legal draftingnya pasti bukan presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan,” tambahnya.
Menurut Ketua DPP PAN ini, pencabutan lampiran Perpres berkenaan dengan izin investasi Miras itu sudah sangat baik. Apalagi, presiden menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah. “Dengan begitu, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan,” tutupnya.
Baca juga: Pemerintah Resmi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras