Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Syarwan Hamid: Unggahan Asma Dewi bentuk Cinta Indonesia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Januari 2018 09:24 9:24 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Januari 2018 09:24
Bagikan
Syarwan Hamid (pegang tongkat) bersama Asma Dewi (jilbab abu-abu) di PN Jaksel, Selasa (16/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Dalam Negeri era Presiden Habibie, Syarwan Hamid, menjadi saksi ahli dalam bidang intelijen pada sidang perkara Asma Dewi, Selasa (16/01/2018).

Asma dijadikan terdakwa terkait dugaan kasus ujaran kebencian lewat unggahan di media sosial.

Syarwan menyatakan, yang dilakukan oleh terdakwa terkait status di media sosial miliknya yang menyinggung etnis Tionghoa merupakan bentuk ujaran kepedulian sebagai warga negara Indonesia.

Baca: Syarwan Hamid jadi Saksi Ahli Asma Dewi

“Ujaran status yang ibu Asma sampaikan merupakan ujaran biasa, itu merupakan bentuk cinta dan peduli kepada bangsa Indonesia. Malah yang harus ditahu bahwasanya China banyak merugikan warga Indonesia,” ujar Syarwan kepada hidayatullah.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, usai sidang tersebut.

Syarwan menambahkan, kalau orang Indonesia benci sama etnis Tionghoa, yang bikin begitu menurutnya adalah Presiden Joko Widodo karena dinilai telah memberikan kemudahan kepada bangsa asing untuk menguasai Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu, penasihat hukum Asma, Sari Nurmala Sari, menuturkan, pernyataan dari keterangan Saksi Ahli itu sangat bagus dan sangat membantu meringankan terdakwa. Apa yang disampaikan itu katanya memang semuanya fakta dari sisi intelijen.

“Apa yang dilakukan oleh terdakwa bukan bentuk kebencian, justru itu adalah bentuk cinta negara, ketika seorang cinta kepada negara maka hal yang sangat manusiawi adalah yang dilakukan oleh Asma Dewi,” tegasnya.

Baca: Asma Dewi: Saya Dikriminalisasi dan Didzalimi

Lebih lanjut, Sari menyatakan, apa yang dilakukan oleh Asma melalui statusnya di media sosial bukan sebagai bentuk hujatan. Melainkan sebagai kecintaan rakyat kepada negaranya. Dimana itu adalah sesuatu yang lumrah.

“Itu sesuatu yang wajar dan harus kalau cinta terhadap negara Indonesia,” tegasnya.* Zulkarnain

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ACTAAdvokat Cinta Tanah Airahli politik etnisasingAsma DewichinaChinaisasicinta Indonesiaintelijenmantan MendagriMendagri era HabibiePengadilan Negeri Jakarta SelatanPilkada DKI Jakarta 2017SARASaracenSyarwan Hamidtionghoaujaran kebencianUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Di Chili Paus Fransiskus Memohon Maaf kepada Korban Kejahatan Seksual Pendeta
Tulisan selanjutnya Ahli Politik Etnisitas: Asma Dewi Melakukan Autokritik Sosial

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?