Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KPAI Sesalkan Raperpres JKN Tak Memasukkan UU Perlindungan Anak

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Januari 2018 17:46 5:46 pm
Ahmad
Dipublikasikan 23 Januari 2018 17:46
Bagikan
Jumpa pers KPAI di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan Rancangan Perubahan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional (Raperpres JKN) perubahan kelima yang telah di ambang penyelesaian tidak memasukkan UU Perlindungan Anak di dalamnya. Dimana hal dinilai berakibat pada anak.

“Akibatnya banyak anak yang tidak mendapatkan perhatian khusus dalam JKN sehingga menjadi korban,” ujar Komisioner KPAI Bidang Kesehatan, Sitti Hikmawaty, dalam jumpa pers di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (23/01/2018).

Padahal, terangnya, berdasarkan Pasal UU 8 No 35 Tahun 2014 bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Baca: Gaya Hidup Ibu Berdampak pada Kesehatan Anak

Sitti mengungkapkan, soal jumlah kelahiran anak misalnya, per tahunnya sesuai prediksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebanyak 4,8 juta jiwa. Sedangkan yang tertangani skema jaminan kesehatan sekitar 1 juta kelahiran, mengutip data BPJS Watch.

Artinya, kata dia, sisa 3,8 juta kelahiran masih di luar sistem, baik karena ketidakmampuan diri atau yang malah tidak mendapatkan akses pelayanan kesehatan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sehingga, lanjut Sitti, bermunculan kasus seperti mendiang ananda Debora, kasus bayi yang meninggal saat dibawa ke Puskesmas, bayi dan orangtua yang tersandera oleh rumah sakit, dan lain-lain.

“Padahal seharusnya ini dapat di-cover oleh BPJS dan lainnya,” imbuhnya.

Baca: MUI Akan Keluarkan Fatwa Tentang BPJS Syariah

Selain itu, Sitti juga menyoroti hilangnya draf substantif menyangkut BPJS sebagai badan publik negara.

“Ternyata tahun 2013 di Perpes 111 itu ada pasal yang hilang, yaitu menyangkut BPJS sebagai badan publik negara. Ketika BPJS tidak menjadi badan publik negara maka pendekatannya korporasi. Maka mikirnya tentang untung rugi. Kalau badan publik negara adalah kewajiban negara melindungi UU,” tandasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakBPJSjaminan kesehatan nasionalKesehatanKomisi Perlindungan Anak IndonesiaKomisioner KPAI Bidang KesehatankpaiPasal UU 8 No 35 Tahun 2014Perpres JKNRancangan Perubahan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan NasionalRaperpres JKNSitti HikmawatyUU Perlindungan Anak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya FUIB Laporkan Ge Pamungkas ke Bareskrim
Tulisan selanjutnya Majikan China Menunggak Upah, Buruh Dibayar Pakai Batubata

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?