Hidayatullah.com– Pada persidangan pekan kemarin, 17 Januari 2018, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa perkara Alfian Tanjung menolak eksepsi (pembelaan) Penasihat Hukum (PH).
Ada 11 keberatan yang disampaikan PH, tapi tidak satu pun yang diterima Majelis Hakim, terlepas pro kontra apa yang menjadi pertimbangannya. Walaupun menurut PH tidak beralasan dan tidak berdasar, tetapi PH mau tidak mau menerima putusan tersebut pada agenda putusan sela yang lalu.
Koordinator Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT), Abdullah Al Katiri, menjelaskan, perlu dipahami bersama bahwa eksepsi hanyalah keberatan mengenai aspek formil sarat sahnya surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.
“(Itu) bukan keberatan mengenai pokok perkara apakah Ustadz Alfian bersalah atau tidak,” imbuhnya dalam keterangannya, Senin (22/01/2018) diterima hidayatullah.com Jakarta.
Baca: Saksi Polisi Akui, Ceramah Alfian Tak Berdampak Keributan, Kerusuhan, dan Konflik
Pokok perkara baru akan diperiksa pada agenda pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan terdakwa pada hari Rabu (24/01/2018) dan seterusnya.
“Karena itu sampai agenda putusan nanti, Ustadz Alfian saat ini belum terbukti bersalah atau tidak. Kami dan masyarakat Indonesia yang simpati terhadap Ustadz Alfian meyakini Ustadz Alfian tidak bersalah, apalagi delik yang dijadikan perkara hanyalah tweet yang tidak substantif,” ungkap Al Katiri.
Ia pun mengatakan, penegakan hukum atas Alfian lebih kental nuansa politiknya, karena yang melaporkan adalah DPP PDIP sebagai suatu partai, bukan perorangan.
“Sedangkan pasal yang disangkakan kepada Ustadz Alfian adalah Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Pasal 310, 311 KUHP yang mana Pasal tersebut adalah delik aduan individual atau perorangan yang bersifat absolut,” jelasnya.
“Inilah salah satu poin eksepsi dan yang lain tentang penerapan Pasal 27 dan 28 UU RI No 19 Tahun 2016 tidak ada dasar hukumnya, karena UU RI No 19 Tahun 2016 tidak mengatur Pasal 27 dan 28, dan kesemua itu kami masukkan di dalam eksepsi kami namun tidak diterima oleh Majelis Hakim,” tambahnya.
TAAT, lanjut Al Katiri, telah jauh-jauh hari menyiapkan strategi pembelaan dari berbagai aspek yang bertujuan membela Alfian, agar penulis buku terkait bahaya komunisme itu dapat bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk mendukung kami dan Ustadz Alfian membela para ulama, karena saat inilah perlawanan terhadap kedzaliman yang lewat hukum seperti kasus ini,” pungkasnya.*