Hidayatullah.com– Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan, pembahasan pasal tentang pelarangan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru bakal rampung dalam waktu dekat ini.
Bamsoet, sapaanya, berharap pembahasan tentang pelarangan perilaku menyimpang itu selesai sebelum masa DPR RI memasuki masa reses, yakni sebelum tanggal 15 Februari ini.
“Kita selesaikan secara cepat, mudah-mudahan masa sidang ini bisa kelar,” ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta baru-baru ini.
Sebagaimana diketahui, finalisasi RKUHP tinggal menyisakan 3 pending isu. Salah satunya adalah terkait Pasal Kesusilaan, yakni tentang pengaturan pidana bagi pelaku cabul sesama jenis dewasa.*