Hidayatullah.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah bersurat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Ankara (Turki) terkait wacana penamaan salah satu jalan di Jakarta dengan nama Jalan Ataturk yang diambil dari nama Mustafa Kemal Ataturk.
“DKI sudah menyampaikan surat ke Dubes Indonesia untuk Turki menyampaikan bahwa kami tentu menghargai, menghormati usulan nama yang disampaikan oleh Pemerintah Turki,” kata Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota, Kamis (21/10/2021) malam.
Dijelaskan oleh Riza dalam surat tersebut bahwa di Jakarta ada aturan terkait dengan penamaan jalan. Diantaranya adanya proses diskusi dengar pendapat dengan masyarakat jika timbul kontraversi. “Namun demikian kami sudah menyampaikan ada aturan ketentuan pergubnya terkait dengan penamaan jalan. Jadi, kita akan lakukan segera dengar pendapat,” ujar Riza.
Dikatakan Riza pihaknya berharap nama jalan yang diusulkan adalah nama kota. Misalnya, Istanbul atau Ankara, bukan nama tokoh. “Kami berharap seperti nama yang kami berikan di Casablanca, dulu dengan Pemerintah Maroko. Jadi bukan nama tokoh tapi nama kota,” bebernya.
“Mudah-mudahan pihak dubes menyampaikan. Kami harap nanti Pemerintah Turki menyampaikan alternatif, pilihan-pilihan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, usulan nama Mustafa Kemal mendapat penolakan dari banyak pihak, sebab nama yang ditawarkan itu, merupakan tokoh sekuler yang paling bertanggung jawab atas terhapusnya Kesultanan Turki Usmani.
Lebih dulu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam konferensi pers terkait kunjungan bilateral ke Turki pada 12 Oktober 2021 mengatakan, Pemerintah Turki telah memberikan nama Jalan Ahmet Soekarno di Ankara.
“Pemerintah Turki telah menganugerahkan nama jalan di depan Kantor KBRI Ankara yang baru dengan nama Jalan Ahmet Soekarno,” kata Menlu.*