Hidayatullah.com– Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyeru kepada pemuka agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan, para tokoh agama, serta seluruh masyarakat, agar menjaga kerukunan antar agama. Sebab Indonesia merupakan darul ahdi wasysyahadah yaitu negara yang dibentuk dan didirikan berdasarkan kesepakatan bangsa Indonesia.
“Seperti kita ketahui bahwa Indonesia telah memiliki pengalaman yang panjang dalam mengelola kehidupan antar umat beragama, yang terdiri atas 6 (enam) agama yang diakui oleh negara berdasarkan UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Buddha, dan Khonghucu,” tutur Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin, melalui keterangan tertulisnya pada acara Musyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsa di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (08/02/2018).
Baca: Sosiolog: UU PNPS Menjaga Stabilitas Sosial Masyarakat
Terkait UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU P3A) tersebut, Kiai Ma’ruf menyatakan, perjalanan panjang negeri ini ternyata telah terbukti menciptakan bangsa yang rukun dan damai.
Tugas anak bangsa selanjutnya bagaimana merawat kerukunan dalam kehidupan antar umat beragama. Agar kondisi ini dijadikan sebagai modal sosial, dalam melaksanakan pembangunan yang direncanakan, demi terwujudnya keadilan, kebersamaan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, MUI mendorong agar seluruh umat beragama bersikap dan berkomitmen menjunjung tinggi Pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Hal ini penting kita sadari dan laksanakan, karena Indonesia merupakan darul ahdi wasysyahadah yaitu negara yang kita bentuk dan dirikan berdasarkan kesepakatan bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, diketahui saat ini tengah berlangsung proses gugatan (uji materi) atas UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 oleh komunitas Ahmadiyah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang teranyar sidang lanjutannya berlangsung kemarin, Kamis (08/02/2018).* Zulkarnain