Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terkait UU PNPS, Ketum MUI: Indonesia Terbukti Rukun dan Damai

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Februari 2018 13:04 1:04 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Februari 2018 13:04
Bagikan
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin pada Pembukaan Rakornas Dakwah MUI 2017 di kompleks TMII, Jakarta, Senin (08/05/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyeru kepada pemuka agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan, para tokoh agama, serta seluruh masyarakat, agar menjaga kerukunan antar agama. Sebab Indonesia merupakan darul ahdi wasysyahadah yaitu negara yang dibentuk dan didirikan berdasarkan kesepakatan bangsa Indonesia.

“Seperti kita ketahui bahwa Indonesia telah memiliki pengalaman yang panjang dalam mengelola kehidupan antar umat beragama, yang terdiri atas 6 (enam) agama yang diakui oleh negara berdasarkan UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Buddha, dan Khonghucu,” tutur Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin, melalui keterangan tertulisnya pada acara Musyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsa di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (08/02/2018).

Baca: Sosiolog: UU PNPS Menjaga Stabilitas Sosial Masyarakat

Terkait UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU P3A) tersebut, Kiai Ma’ruf menyatakan, perjalanan panjang negeri ini ternyata telah terbukti menciptakan bangsa yang rukun dan damai.

Tugas anak bangsa selanjutnya bagaimana merawat kerukunan dalam kehidupan antar umat beragama. Agar kondisi ini dijadikan sebagai modal sosial, dalam melaksanakan pembangunan yang direncanakan, demi terwujudnya keadilan, kebersamaan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca: Di Depan Pemuka Agama, MUI Ingatkan Jaga Kerukunan

Oleh karena itu, MUI mendorong agar seluruh umat beragama bersikap dan berkomitmen menjunjung tinggi Pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Hal ini penting kita sadari dan laksanakan, karena Indonesia merupakan darul ahdi wasysyahadah yaitu negara yang kita bentuk dan dirikan berdasarkan kesepakatan bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, diketahui saat ini tengah berlangsung proses gugatan (uji materi) atas UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 oleh komunitas Ahmadiyah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang teranyar sidang lanjutannya berlangsung kemarin, Kamis (08/02/2018).* Zulkarnain

Baca: Kerukunan Agama di Indonesia terbaik di Dunia

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agama di IndonesiaAhmadiyahajaran AhmadiyahAliran Kepercayaanaliran menyimpangAliran sesataliran sesat dalam IslamBhinneka Tunggal Ikagama di IndonesiaJamaah AhmadiyahJemaat Ahmadiyah Indonesiakeberagaman Indonesiakerukunan di IndonesiaKerukunan Umat Beragamakesesatan AhmadiyahKetua Umum MUIKH ma'ruf Aminkitab suci TadzkirahMUIMusni UmarmusyawarahMusyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsapancasilapemuka agamaPengujian UU Nomor 1/PNPS/1965penistaan agamapenodaan agamapenyalahgunaan agamasidang kasus AhmadiyahSidang MKsosial masyarakatSosiologtoleransiuji materi kasus AhmadiyahUndang-Undang Nomor 1 PNPSUU No 1 PNPS digugat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Jangan Lupa Baca Qur’an!’
Tulisan selanjutnya MUI dan DMI Ingatkan Valentine’s Day Haram

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?