Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sosiolog: UU PNPS Menjaga Stabilitas Sosial Masyarakat

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 Februari 2018 06:27 6:27 am
Ahmad
Dipublikasikan 9 Februari 2018 06:27
Bagikan
Sosiolog Prof Musni Umar di Gedung MK, Jakarta, di hari sidang kasus Ahmadiyah, Kamis (08/02/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sosiolog Prof Musni Umar menyatakan, UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU P3A) masih diperlukan dalam menjaga stabilitas sosial masyarakat beragama di Indonesia.

Undang-undang itu, terangnya, salah satu bentuk kehadiran negara dalam melindungi agama yang dianut masyarakat Indonesia dari penodaan dan dalam rangka menciptakan stabilitas sosial.

Meskipun menurutnya UU itu memiliki kekurangan karena dilahirkan pada masa demokrasi terpimpin.

Baca: Sosiolog: Mentolerir Ahmadiyah Berarti Membiarkan Kegaduhan

“Tetapi menurut saya dalam rangka mencegah kekosongan hukum yang mengakibatkan hukum rimba di masyarakat, maka UU ini perlu tetap dipertahankan dan tidak perlu diberi penafsiran pada pasal-pasalnya,” ujarnya saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan gugatan Pengujian UU Nomor 1/PNPS/1965 nomor perkara 56/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Komunitas Ahmadiyah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (08/02/2018).

Musni menegaskan, sebelum ada UU baru yang lebih baik, maka undang-undang tersebut harus tetap dipertahankan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, ia mengimbau, agar Komunitas Ahmadiyah kembali kepada ajaran Islam yang benar dan mendorong adanya dialog yang komprehensif terkait Ahmadiyah.

Baca: Wantim MUI Menolak Ahmadiyah karena Mengubah Prinsip Dasar Islam

Sebelumnya, sekelompok anggota Ahmadiyah mengajukan gugatan Pengujian UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU P3A) juncto UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang (Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3) ke MK.

Mereka menganggap UU itu merugikan hak konstitusional kelompoknya. Dan berpandangan bahwa pasal-pasal tersebut bisa ditafsirkan sangat luas.

Yang mana, menurut klaim pemohon, pasal tersebut menjadi dasar dari pembuatan Surat Keputusan Bersama terkait dengan keberadaan Jamaah Ahmadiyah (SKB Ahmadiyah) dan SKB tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah menetapkan aturan.*

Baca: KH Ma’ruf Amin: Ada UU PNPS Saja Aliran Sesat Menjamur, Apalagi Tidak Ada!

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agama di IndonesiaAhmadiyahajaran AhmadiyahAliran Kepercayaanaliran menyimpangAliran sesataliran sesat dalam IslamJamaah AhmadiyahJemaat Ahmadiyah Indonesiakesesatan Ahmadiyahkitab suci TadzkirahMusni UmarPengujian UU Nomor 1/PNPS/1965penistaan agamapenodaan agamapenyalahgunaan agamasidang kasus AhmadiyahSidang MKsosial masyarakatSosiologuji materi kasus AhmadiyahUndang-Undang Nomor 1 PNPSUU No 1 PNPS digugat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Jangan Jual Saya ke Rwanda’: Ribuan Migran Afrika Protes Deportasi di Israel
Tulisan selanjutnya ‘Akhiri Kekerasan Terhadapnya tapi Ahmadiyah Jangan Menista Agama’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?