Hidayatullah.com– Ribuan masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel) mengikuti aksi tolak LGBT yang digelar di lapangan Cilenggang, Serpong. Acara yang dinisiasi oleh Forum Bersama Tangsel ini diikuti oleh kurang lebih 130 ormas di Tangsel, Ahad (11/02/2018).
Masyarakat antusias menyambut dan mengikuti aksi yang diperkirakan diikuti ribuan orang dari berbagai kelompok ini.
“Panitia memperkirakan sekitar 1.000 orang, (sambutan masyarakat) terlihat bagus. Dari remaja sampai orangtua mengikuti acara dengan khidmat. Bahkan saya diikuti anak-anak remaja dengan beraneka pertanyaan. Terlihat curiousity (penasaran) mereka,” ungkap Sekjen Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia Nurul Hidayati yang turut berorasi pada acara itu kepada hidayatullah.com.
Selain dari ormas, acara ini juga dihadiri oleh para pejabat pemerintah daerah dan para wakil partai. Di antaranya jelasnya M Azis Syamsudin dari Partai Golkar, Irgan Chairul Mahfiz (PPP), dan KH Dja’far Shodiq dari FPI.
Dalam orasinya, Nurul mengatakan, sebagai bangsa yang berdaulat dan merdeka, Indonesia berhak menentukan nasib bangsanya sendiri.
“Kita berhak membuat aturan yang berpihak pada keinginan masyarakat Indonesia. Dan seharusnya tidak ada intervensi asing dalam membuat aturan untuk negeri ini.
Karena beberapa waktu lalu, komisioner tinggi HAM PBB mengatakan bahwa kelompok yang menolak LGBT adalah kelompok ekstremis dan diskrimanatif. Apakah kita termasuk orang-orang yang ekstremis dan diskriminatif?” tanya Nurul kepada peserta aksi.
Ia pun menegaskan, menolak LGBT bukan berarti ekstremis dan diskriminatif. Karena yang ditolak adalah perilaku dan orientasi seksualnya yang menyimpang.
“Yang kita tolak adalah segala bentuk promosi LGBT yang menyesatkan anak-anak muda dengan mengatakan bahwa LGBT itu normal dan tidak perlu disembuhkan. Oleh karena itu, kita menuntut pemerintah untuk menyediakan pusat rehabilitasi bagi penderita LGBT seperti yang dilakukan pemerintah terhadap pecandu narkoba,” pungkas Nurul menutup orasinya.
Orasi yang disampaikan oleh Sekjen AILA Indonesia ini tidak jauh berbeda dengan pernyataan sikap yang disetujui oleh Forum Bersama Tangsel.
Isi dari pernyataan sikap itu, sebutnya, adalah, pertama, mengutuk segala bentuk penyimpangan atau kejahatan seksual seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau yang disebut LGBT.
Kedua, menuntut pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU KUHP yang mengatur perbuatan penyimpangan atau kejahatan seksual, seperti LGBT, sebagai perbuatan kriminal yang dapat dipidana berat.
Ketiga, menuntut pemerintah daerah dan DPRD Kota Tangerang Selatan untuk membuat kebijakan yang dapat mempersempit ruang gerak para pelaku penyimpangan atau kejahatan seksual, seperti LGBT, untuk melindungi moralitas dan keberlangsungan umat manusia.
Keempat, menolak dengan tegas promosi dan eksistensi golongan LGBT dengan tidak mengakui keberadaannya dan tidak bekerja sama dalam bentuk apapun dengan golongan LGBT.
Kelima, mendorong pemerintah atau korban yang mengalami penyakit kelainan orientasi seksual LGBT untuk menjalani proses rehabilitasi.*