Hidayatullah.com –Sekretaris LPAI, Henny Adi Hermanoe, menyebutkan, LPAI telah menerima dan menangani 109 laporan kasus anak. Dimana laporan terbanyak adalah masalah keluarga dan pengasuhan alternatif (68 kasus). Kemudian masalah anak berhadapan dengan hukum (ABH) 24 kasus. Masalah kesehatan 6 kasus, pendidikan 8 kasus, serta cyber dan media sosial 3 kasus.
“Dari jumlah total 109 kasus yang diterima di sepanjang tahun 2018 tersebut, semuanya adalah laporan baru sepanjang tahun 2018, 63 kasus (55%) masih ditangani, dan 46 kasus (45%) telah dinyatakan selesai dan tertangani dengan baik (case closed),” kata Henny membacakan laporan akhir tahun LPAI di Gedung Aneka Bhakti lantai tiga Kementerian Sosial, Jakarta, pada Kamis (27/12/2018).
LPAI mengajak setiap keluarga di Indonesia untuk menciptakan lingkungan rumah dan keluarga yang berbudaya ramah anak sebagai upaya menjauhkan kekerasan dan pola pergaulan yang salah terhadap anak.
“Untuk mencegah kasus-kasus tawuran dan kekerasan dalam lingkungan pendidikan, LPAI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera membuat Peraturan Pelaksanaan yang mewajibkan lingkungan sekolah menjadi lingkungan atau zona anti kekerasan terhadap anak,” tegas Henny.
LPAI juga mendesak aparat penegak hukum untuk berpihak kepada kepentingan terbaik anak dalam pemeriksaan, dan penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
“Perubahan standar capaian program perlindungan anak dari yang awalnya hanya berdasar jumlah, seremonial dan aksi-aksi di dalam gedung, sudah saatnya mulai memprioritaskan efektivitas kebijakan tersebut dalam pola preventif, menyelesaikan masalah-masalah anak secara langsung, serta pelaksanaan dari setiap hukum yang saat ini sudah ada,” tambah Henny.*/Andi