Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

‘Indonesia Boleh Mengatur LGBT, Tidak Melanggar HAM’

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Februari 2018 11:17 11:17 am
Ahmad
Dipublikasikan 14 Februari 2018 11:12
Bagikan
Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 Maneger Nasution di AQL Islamic Center, Jakarta, Selasa (13/02/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 Maneger Nasution mengatakan, hak asasi manusia (HAM) di Indonesia bukanlah HAM yang menganut kemutlakan.

Hal itu, terang Direktur Pusdikham UHAMKA ini, tercermin dalam Pasal 28 UUD 1945 mengenai Hak Asasi Manusia.

“Pasal 28A sampai 28I semua berkaitan HAM dibolehkan, tapi kemudian dibatasi pada Pasal 28J, karena itu boleh Indonesia mengatur soal LGBT. Dan itu tidak melanggar HAM,” ujarnya di AQL Islamic Center, Jakarta, Selasa (13/02/2018).

Baca: Maneger: Publik Perlu Mencatat Parpol yang Setuju LGBT

Dimana dalam Pasal 28J ayat 1 dijelaskan, setiap orang wajib menghormati HAM  orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sedangkan pada ayat 2 menerangkan, bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Mahfud MD: Kriminalisasi LGBT Dibolehkan Konstitusi, Tak Langgar HAM

Terlebih, sambung Maneger, di United Nation (PBB) sebetulnya tidak pernah ada kesepakatan secara mutlak tentang kebebasan LGBT. Sehingga jika tidak pernah diatur secara rinci, maka etika pergaulan internasionalnya tidak mengganggu negara lain.

“Dan peraturan yang berlaku adalah peraturan masing-masing negara. Indonesia sedang mengatur hukum nasionalnya, maka seharusnya siapapun di luar Indonesia tidak boleh intervensi kepada kita. Karena salah satu nilai HAM yang paling universal adalah dignity, yakni nilai kehormatan sebagai sebuah bangsa,” jelasnya.

Baca: LGBT Dianggap HAM, Begini Respons LDNU

Karena itu, Maneger mendorong, agar sebaiknya Presiden Joko Widodo dan DPR berani menyatakan tidak terhadap intervensi asing, khususnya dalam proses penyusunan RKUHP yang sedang dalam tahap finalisasi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahaya LGBTbiseksualdan transgenderDirektur Pusdikham UhamkagayHak Asasi ManusiaHAMhomoseksualIrlandiakebebasanKriminalisasi LGBTKUHPkumpul kebolesbianlgbtLGBT dan HAMLGBT di IndonesiaManeger Nasutionmantan Komisioner Komnas HAMmoralnorma agamaPasal 28 UUD 1945pasal homoseksualpasal LGBTPBBpergaulan bebasPerzinaanPerzinahanRevisi Undang-Undang KUHPRUU KUHPsidangtransgenderzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Terkait Al-Maidah 51, PP Muhammadiyah: Menyampaikan Ajaran Agama Kewajiban
Tulisan selanjutnya DPR Diminta Kongkretkan Dukungan Pengaturan LGBT

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa

Berita
31 Agustus 2026 06:11
STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?