Oleh: Muhammad Iswardani Chaniago
PERSOALAN cadar (niqab) kembali menghangat dan kembali diperbincangkan. Memang cadar sejatinya bukan persoalan baru, persoalan ini pernah mencuat terutama di kawasan Eropa (Barat) terkait aturan pelarangan pengenaan cadar dan jilbab di fasilitas milik publik. Di Indonesia persoalan ini pernah muncul ketika seorang pegawai di sebuah rumah sakit di Bekasi berkeberatan dengan peraturan standar seragam rumah sakit yang tidak mengakomodasi pegawai berkerudung (bercadar).
Di lembaga pendidikan tinggi juga pernah terjadi hal serupa. Sebuah lembaga perguruan tinggi umum swasta melakukan pembatasan pemakaian cadar bagi mahasiswinya. Namun, persoalan tersebut kemudian lenyap dan tidak menarik banyak perhatian.
Adalah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta (UIN SUKA) yang membuat isu ini kembali menghangat. Persoalannya menjadi menarik, karena UIN SUKA bukanlah lembaga ‘sekuler’ (worldly) sebagaimana lembaga sebelumnya yang diketahui pernah membatasi pengenaan cadar. UIN SUKA merupakan lembaga yang membawa nama Islam yang seharusnya dikenal religius dan anti sekuler.
Sebagaimana yang diberitakan, pihak rektorat UIN SUKA mengeluarkan surat resmi yang menginstruksikan pendataan mahasiswi yang mengenakan cadar. Bahkan menurut keterangan UIN SUKA, pihaknya akan meminta mahasiswi bercadar untuk mengundurkan diri dari perguruan tinggi tersebut jika masih bersikeras bercadar, meskipun telah mendapat pembinaan sebelumnya.Alasan yang dipakai, karena cadar dipandang mengandung potensi ideologi radikal dan tidak sesuai dengan esensi islam atau budaya Indonesia (Detik.com/5/3/2018).
“Surat edaran dibuat untuk menertibkan kampus mengingat Kementerian Agama ingin kampus menyebarkan Islam moderat, yakni Islam yang mengakui dan mendukung Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI,” demikian kata Yudian Wahyudi, Rektor UIN SUKA (Liputan6.com/5/3/2018). Bahkan, bukan hanya perempuan, kalangan laki-laki juga bisa dikenakan aturan tersebut. ”Kalau untuk laki-laki mungkin bisa ditelusuri dari celana cingkrang,” kata Waryono, Wakil Rektor Bidang kemahasiswaan. (Liputan6.com/5/3/2018).
Baca: Sayangkan Pelarangan, Fahira akan Advokasi Mahasiswi Bercadar
Cadar dan Pancasila
Alasan yang diberikan pihak UIN SUKA menuai banyak kritik. Bila alasannya yang dipakai guna melarang cadar adalah potensi ideologi radikal yang bertentangan dengan Pancasila, bagaimana alasan tersebut mendapat justifikasi dari falsafah negara yakni Pancasila. Sehingga pertanyaan selanjutnya adalah apakah benar mengenakan cadar itu mengancam budaya dan falsafah bangsa yang ber-Pancasila?
Pemahaman rektor UIN SUKA mengindikasikan bahwa pihak UIN SUKA keliru memaknai Pancasila, sehingga tafsir turunan dari falsafah ini menjadi bermasalah. Padahal argumen yang cenderung ideologis itu tidak kokoh menopang keputusan yang telah diambil pihak UIN SUKA dari beberapa sisi. Pertama, bagaimana mungkin Pancasila yang berketuhanan ‘melarang’ cadar yang merupakan bagian dari pemahaman keagamaan individu atau kelompok. Cadar dari sisi fikih Islam bukanlah sesuatu yang dilarang. Bahkan di kalangan mazhab Syafi’i, yang menjadi mayoritas mazhab fikih Indonesia, pengenaan cadar bisa ditemukan dalam sejumlah kitab mazhab ini. Praktik bernegara kita juga tidak bisa melarang keyakinan keagamaan individu, kecuali aktivitas itu bertujuan untuk penyebaran sebuah keyakinan setelah terlebih dulu diputuskan sebagai keyakinan menyesatkan, sebagaimana yang terjadi dalam kasus Ahmadiyah. Namun, MUI sebagai pihak yang dirujuk dalam otoritas keagamaan Indonesia sendiri tidak pernah mengeluarkan fatwa yang menetapkan pemakai cadar adalah sesat. Jika demikian sangat tidak masuk akal menyatakan pengenaan cadar merupakan aktivitas yang bertentangan dengan Pancasila. Karena Pancasila sendiri berbasis agama, ketika agama tidak menyatakan menyimpang, lalu bagaimana bisa ditetapkan cadar adalah bahaya bagi kehidupan ber-Pancasila.
Alasan kontradiksi dengan pokok ajaran agama ini penting diperhatikan karena tafsir Pancasila memang menghendaki demikian.
Agus Salim, salah seorang founding fathers, anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia) sekaligus anggota panitia sembilan perumus Pancasila, pernah menulis tentang makna Pancasila dalam lingkup Ketuhanan Yang Maha Esa:
“Jika akan sesuai dengan dasar Pancasila kita itu, maka bagaimanapun perbedaan haluan yang dipentingkan oleh berbagai aliran itu, dan bagaimanapun cara mengusahakan atau memperjuangkan tujuan-tujuannya masing-masing pertama-tama sekali dan terutama tidaklah boleh menyalahi pokok dasar yang pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Tegasnya tidak akan boleh menyimpang daripada hukum agama yang berdasarkan wahyu daripada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan firman Allah di dalam Qur’an tiga kali berturut-turut, yaitu S. Almaidah. ” (Agus Salim, “Ketuhanan Yang Maha Esa, ” dalam Seratus Tahun Agus Salim, 438)
Apa yang dikatakan Agus Salim berbanding lurus dengan Muhammad Natsir, Perdana Menteri Pertama kebinet parlementer NKRI, sekaligus ketua Partai Masyumi, menegaskan bahwa Pancasila tidak boleh ditafsirkan dengan tafsir yang bertentangan dengan agama. Pernyataan ini disampaikan dalam peringatan nuzul qur’an tahun 1954:
“Kita mengharapkan supaya Pancasila dalam perjalanannya mencari isi semenjak ia dilancarkan itu, tidaklah diisi dengan ajaran yang menentang kepada al-Quran…Dan janganlah pula ia dipergunakan untuk menentang terlaksananya kaidah-kaidah dan ajaran yang termaktub dalam al-Quran.” (M. Natsir, “Pancasila Subur Di Atas Landasan Islam,” dalam Muhammad Natsir: 70 Tahun Kenang-kenangan Kehidupan dan Perjuangan, 246)
Melihat makna Pancasila yang ditulis Agus Salim dan Natsir dibandingkan dengan gaya berpikir Rektor UIN Kalijaga terpaut cukup jauh.
Agus Salim dan Natsir mendasarkan tafsir Pancasilanya pada agama sebagai sumber penting Pancasila. Sehingga ketika sebuah aktivitas ingin dinilai, barometer kontradiksi dengan wahyu menjadi urgen. Sedangkan tafsir Pancasila Rektor UIN Kalijaga cenderung apriori dan kental stigmatisasi dengan alasan berbenturan dengan budaya dan telah menjadi ancaman radikalisme.
Berbasis original inten Agus Salim dan tokoh Islam seperti Natsir serta kaidah yang memang sudah terpatri dalam bernegara Pancasila, maka argumen rektor UIN Kalijaga terlihat sangat lemah dan rapuh. Intinya ketika sebuah aktivitas atau keyakinan hendak dibatasi karena dipandang bertentangan dengan Pancasila, maka beban pembuktian menjadi tanggung jawab pihak yang hendak membatasi apakah bertentangan dengan elemen penting dasar negara atau tidak.*>>> klik (BERSAMBUNG)