Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag Minta Perguruan Tinggi Hati-hati soal Larangan Bercadar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Maret 2018 09:27 9:27 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Maret 2018 09:27
Bagikan
Dirjen Pendis Kemenag Prof Kamaruddin Amin (kiri) bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di sela-sela Rakornas Pendidikan Islam di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu (14/03/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag), Prof Kamaruddin Amin, angkat bicara soal larangan cadar yang marak terjadi di perguruan tinggi Islam negeri.

Ia menganjurkan pihak perguruan tinggi untuk bijak, melakukan pembinaan dan dialog persuasif terhadap mahasiswi yang menggunakan cadar.

Kamaruddin menyatakan bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi (Pimperti) harus melihat dan mempertimbangkan jika menggunakan cadar adalah motivasi keagamaan (religiusitas) dan ekspresi keberagamaan yang tulus.

Baca: Terkait Cadar di IAIN Bukittinggi, Menag akan Mendalaminya

“Cadar itu simbol ekspresi cita rasa keberagamaan. Itu kombinasi budaya, pemahaman keagamaan, tempat, dan waktu, jadi dimaknai berbeda-beda oleh banyak orang. Sehingga jika dengan alasan cadar semata tidak boleh dilarang,” ujarnya kepada wartawan termasuk hidayatullah.com usai pembukaan Rakornas Pendidikan Islam di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu kemarin (14/03/2018).

Kamaruddin menegaskan, jika cadar dilarang, harus ada alasan lain yang harus diungkapkan dan harus dipastikan betul apa alasannya di balik larangan tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: MUI: Bercadar Boleh, Mempertontonkan Aurat Dilarang

“Jika, mungkin salah satu alasannya bisa mengganggu proses belajar mengajar. Kalau mengganggu harus ditinjau seberapa mengganggunya. Harus di-treat secara spesifik, harus searif mungkin, seikhlas mungkin, karena mereka adalah stakeholder kita.

Mereka mahasiswa dan dosen kita bagian dari kita, sehingga bersama-sama kita lakukan komunikasi dan diskusi,” jelasnya.

Dirjen Pendis juga berpesan kepada pimpinan perguruan tinggi agar sebijak dan searif mungkin, serta sehati-hati mungkin dan sesabar mungkin untuk melakukan komunikasi, dialog, dan pembinaan, agar suasana keberagamaan salah satunya mengunakan cadar itu dihormati.* Zulkarnain

Baca: DPD Berharap Kampus Lain Tak Larang Mahasiswi Bercadar

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cadarDirjen Pendis KemenagKamaruddin AminkampusKemenagKementerian Agamalarangan bercadarpelarangan cadarperguruan tinggi islampimpertipimpinan perguruan tinggipolemik larangan cadarUINUIN larang cadaruniversitas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bimas Islam: Para Penyuluh Agama Garda Terdepan Kemenag
Tulisan selanjutnya Putin: Pertanian Lebih Menghasilkan Uang daripada Jualan Senjata

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?