Hidayatullah.com—Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin hari Ahad (18/03/2018) telah dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi karena dinilai terbukti bersalah membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy, kutip BBC.
Pria 53 tahun itu merupakan warga Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura yang bekerja selama lebih dari 30 tahun sebagai sopir.
Pada 13 Juli 2004, polisi Saudi menangkap Zaini atas tuduhan membunuh majikan. Hingga akhirnya hakim memvonis hukuman mati terhadap Zaini pada 17 November 2008. Usai vonis tersebut, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah baru mendapatkan akses untuk menjumpai Zaini pada 2009.
Investigasi ulang sempat dilakukan sepanjang 2011 hingga 2014 terkait kasus ini atas desakan KJRI Jeddah dan beberapa bukti yang disampaikan ke Mahmakah Banding. Namun Zaini tetap harus menjalani hukuman penjara hingga menunggu saat eksekusi.
Upaya banding dan mendorong investigasi ulang terhadap kasus ini belum membuahkan hasil.
Sebelum ini, hukuman mati pernah diterapkan kepada Yanti Iriyanti, Ruyati, Siti Zaenab, dan Karni.
Pelaksanaan eksekusi mati terhadap Muhammad Zaini, warga Desa Kebun Kecamatan Kamal merupakan vonis qisas kedua yang diterapkan Pemerintah Saudi terhadap warga Bangkalan.
Baca: Tak Tebang Pilih, Giliran Warga Saudi Dihukum Mati Kasus Pembunuhan TKW Indonesia
Hukuman pancung pertama menimpa TKW Siti Zainab (44), asal Desa Martajasah, Kelurahan Malajah, akhir Maret 2014.
Menurut beberapa sumber, Presiden Joko Widodo sudah melobi dan meminta kepada Raja Salman agar memberikan pengampunan terhadap TKI yang terancam dieksekusi mati salah satunya adalah Zaini Misrin. Namun, permohonan tersebut diabaikan.
Sebagaimana diketahu hukum Saudi membagi tindak pidana menjadi dua, Aammah (umum) dan syaksyiyyah (pribadi). Semua tindakan pidana bersifat pribadi tergantung pengampunan dari ahli waris. Intervensi negara dan raja tidak berlaku.*