Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Yusril Nilai Dakwaan atas Alfian Tanjung Keliru

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Maret 2018 17:18 5:18 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Maret 2018 17:10
Bagikan
Prof Yusril Ihza Mahendra.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sidang lanjutan atas Alfian Tanjung digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (28/03/2018).

Sidang kali ini menghadirkan keterangan ahli hukum yaitu, Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra dan Ahli Hukum Pidana, Abdul Chair Ramadhan.

Berdasarkan pantauan hidayatullah.com, ruang sidang telah penuh sejak pukul 09.30 WIB oleh jamaah dan beberapa anggota ormas yang berdatangan dari beberapa daerah, untuk menyaksikan langsung sidang terkait ucapan Alfian soal PKI tersebut.

Yusril mengatakan, sebenarnya Alfian tidak bisa dipidana, karena yang didakwakan Pasal 310.

Yusril mengatakan bahwa Pasal 310 kaitannya dengan orang, bukan dengan partai atau dengan golongan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Enggak ada yang bisa dipidana kalau beliau ini jika pakai pasal itu, pasal 28 UU ITE ditujukan kepada golongan-golongan. Pertanyaannya apakah partai masuk pada golongan itu?” ujarnya kepada hidayatullah.com di PN Jakpus.

“Ini sebenarnya keliru dakwaan, menurut saya,” tegasnya.

Alfian didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait cuitannya di media sosial yang menyatakan, 85 persen kader PKI ada di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Atas cuitan tersebut, Alfian dilaporkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ke Polda Metro Jaya.

Alfian kini sedang menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, dan disangka melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) UURI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UURI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).* Zulkarnain

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahli Hukum Tata NegaraAlfian TanjungHasto KristiyantoPDIPPengadilan Negeri Jakarta PusatPKISekjen PDIPsidang Alfian Tanjungyusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Al Ghamidi: Warna Hitam Abaya Bukan dari Islam
Tulisan selanjutnya Menghadirkan “Hollywood” di Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?