Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

YLKI: Stasiun KA Dikepung Iklan Rokok, Tidak Ramah Anak

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 16 November 2018 22:34 10:34 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 16 November 2018 22:34
Bagikan
Ketua YLKI Tulus Abadi
Bagikan

Hidayatullah.com– Menurut Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), semua pihak mengakui, sebagai moda transportasi masal, kereta api telah melalukan transformasi, bahkan “revolusi”; baik dari sisi hulu hingga hilir. Dari sisi hulu berbagai kemajuan signifikan telah dicapainya. Termasuk pencapaian revenue, sehingga PT KAI terus meningkat keuntungannya. Dan pada akhirnya, dari sisi hilir pelayanan PT KAI boleh diacungi jempol. Kondisi ini bermula saat managemen PT KAI ditukangi oleh seorang Ignasius Jonan, sebagai lokomotif (Dirut) PT KAI.

Menurutnya, salah satu terobosan dari sisi pelayanan itu adalah mewujudkan kereta api tanpa rokok. Waktu itu katanya Jonan menggebrak bahwa siapapun tidak boleh merokok di area stasiun, dan di dalam kereta api. Jika terbukti ada penumpang yang merokok, akan diturunkan di tengah jalan. Dan hal itu beberapa kali dilakukan.

“Penegakan hukum kebijakan kereta api tanpa rokok waktu itu cukup tegas. Keberadaan iklan rokok di area stasiun pun dilarangnya. Iklan rokok yang semula masih bertebaran di stasiun, menjadi bersih, hilang,” ujar Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI, dalam siaran konferensi persnya di Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Namun, terkait kebijakan larangan iklan rokok di area stasiun, saat ini lanjutnya terjadi kemunduran yang sangat di managemen PT KAI. Iklan rokok kembali bertebaran di hampir semua stasiun kereta api.

Menurut hasil monitoring YLKI dan jaringannya, iklan rokok banyak ditemukan di stasiun Yogyakarta (Tugu dan Lempuyangan), Stasiun Semut dan Gubeng di Surabaya, Stasiun Solo Balapan di Solo, Stasiun Purwokerto, dan Stasiun Tawang Semarang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Terkait hal ini, berikut ini beberapa catatan kritis disampaikan YLKI untuk managemen PT KAI.

Pertama, kata Tulus, hal itu menandakan adanya penurunan pelayanan PT KAI pada konsumennya. Sebab dengan maraknya iklan rokok di stasiun, PT KAI telah memberikan pesan dan promosi negatif pada konsumennya;

“Kedua, hal ini menandakan perilaku kebijakan yang inkonsisten pada managemen PT KAI. Di satu sisi menjadikan stasiun sebagai area atau wahana Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tapi di sisi lain mempromosikan/mengiklankan produk rokok di area KTR,” ungkapnya.

Ketiga, terkait hal itu (poin ke-2), PT KAI dinilai telah melanggar UU Kesehatan, PP No. 109/2012, berbagai Perda/Pergub/Perwali tentang KTR. Bahwa area KTR (stasiun) dilarang sebagai tempat promosi/iklan/sponsorship produk rokok.

Keempat, lanjutnya, alasan yang disampaikan managemen PT KAI bahwa iklan rokok di stasiun harus berizin Pemda, adalah alasan sesat pikir.

“Ini menunjukkan managemen PT KAI tidak paham regulasi, atau pura-pura tidak paham, atau sengaja melanggar regulasi. Bahwa tanggung jawab iklan rokok di area/bangunan stasiun adalah mutlak pihak stasiun,” ujarnya.

Kelima, maraknya iklan rokok di stasiun ini menjadikan stasiun sebagai area yang tidak ramah untuk anak-anak, bahkan remaja.

“Jelas bahwa anak-anak dan remaja harus dijauhkan dari produk dan promosi rokok. Tetapi stasiun sebagai area publik yang banyak dikunjungi anak-anak justru bertebaran iklan rokok.

Patut diduga maraknya iklan rokok di stasiun melanggar UU tentang Perlindungan Anak. UU tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa zat adiktif (rokok) harus dijauhkan dari jangkauan anak-anak,” ujar Tulus.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ignasius Jonaniklan rokokkereta apiPT KAIrokokstasiun keretaYLKI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Manfaatkan Tunawisma, Pria dan Wanita Amerika Ini Gelapkan Sumbangan Online
Tulisan selanjutnya Sejarawan: Toleransi Karakter Menonjol pada Peradaban Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat

Berita
3 September 2026 14:11
Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?