Hidayatullah.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol di Sulawesi Tengah (Sulteng), melarang diadakannya acara hura-hura merayakan tahun baru 2019 di wilayahnya.
Larangan ini tertuang dalam surat imbauan yang ditandatangani atas nama Bupati Buol oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Buolo, Ir Ibrahim Rasyid di Buol, 27 Desember 2018.
“Melarang melakukan perayaan malam tahun baru dengan acara hura-hura dengan mendirikan panggung yang dapat mengganggu ketertiban umum,” imbaunya dalam salinan surat tersebut diterima hidayatullah.com baru-baru ini.
Imbauan itu, jelasnya, bersifat perintah untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Selain itu, Pemkab Buol juga melarang penjualan petasan, kembang api, dan sejenisnya karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Imbauan tersebut dikeluarkan terkait pergantian tahun 2018-2019 Masehi.
Ada lima poin imbauan/larangan dalam surat tersebut. “Melarang membuka dan menjual minuman beralkohol,” bunyi larangan lainnya.
Pemkab pun mengimbau para imam masjid dan warga Muslim mengisi malam tahun baru dengan dzikir dan doa di masjid.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Mengimbau warga masyarakat non-Muslim agar melaksanakan ibadah di tempat-tempat yang telah ditentukan seperti gereja dan tempat lain yang dijadikan sebagai sarana tempat ibadah,” imbaunya.
Surat tersebut ditujukan kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Buol.*