Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hayati Nilai Kemenag Memecatnya karena Cadar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Februari 2019 13:24 1:24 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Februari 2019 13:24
Bagikan
Dosen IAIN Bukittinggi, Hayati Syafri (bercadar).
Bagikan

Hidayatullah.com– Dosen bercadar IAIN Bukittingi di Sumatera Barat, Hayati Syafri, tidak menyangka Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memecat dirinya.

Ia dipecat karena dianggap melanggar disiplin tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 67 hari kerja. Perbuatannya ini dianggap melanggar ketentuan Pasal 3 angka 11 dan angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Surat pemecatan yang diteken Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta pada tanggal 18/02/2019, diterima Hayati pada Rabu (20/02/2019) lalu.

Dosen bahasa Inggris ini merasa aneh dan didzalimi. Ia yakin tidak salah.

Memang diakuinya selama 67 hari kerja tidak masuk kampus. Tapi itu karena ia melanjutkan S3 di Universitas Negeri Padang (UNP) pada tahun 2014-2017. Dan kuliah S3-nya ini sudah diizinkan oleh IAIN Bukittinggi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Otomatis ketika saya kuliah ke Padang, tentu saja saya tidak akan bisa stand by di kampus IAIN Bukittinggi dari pagi sampai sore,” ujarnya kepada hidayatullah.com lewat sambungan telepon pada Sabtu (23/02/2019).

Baca: Kemenag Pecat Dosen Hayati di Sumbar, Bantah karena Cadar

Meskipun kuliah S3, tapi Hayati tetap melaksanakan kewajibannya sebagai dosen, yakni mengajar, melakukan penelitian, dan pengabdian masyarakat.

“Tugas sebagai dosen di kampus tetap saya laksanakan. Kalau jadwal kuliah, saya ngajar. Kalau jadwal tidak mengajar, saya kuliah ke Padang,” tuturnya. “Terbukti dengan laporan BKD (Beban Kerja Dosen) yang merupakan pertanggungjawaban seorang dosen setiap semester, tetap saya serahkan. Dan itu diterima oleh pihak kampus.”

Hayati menilai pemecatannya ini juga tebang pilih. Sebab, ungkapnya, ada dosen prodi lain yang juga tidak bisa hadir setiap hari di kampus karena melanjutkan kuliah S3 di luar.

“Kalau memang (pemecatan ini) karena kuliah meninggalkan jam kerja, mengapa cuma saya yang diberhentikan?” kata Hayati merasa diperlakukan tidak adil.

Menurutnya, pemecatan ini lebih karena ia bersikukuh mengenakan cadar pada waktu mengajar mahasiswanya.

Baca: Dosen Hayati Tegaskan Terus Pertahankan Cadar

Kementerian Agama, kata Hayati, hanya mengalihkan kasus cadar ke kasus pelanggaran disiplin. Seperti diketahui, Hayati dinonaktifkan sementara mengajar sepanjang tahun 2018 karena memakai cadar saat mengajar di kelas.

Atas pemecatannya ini, Hayati belum memutuskan akan banding dan lanjut ke PTUN atau tidak.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama membenarkan bahwa Hayati Syafri diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, Hayati tercacat sebagai dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi, Sumatera Barat.

“Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger print-nya di kepegawaian IAIN Bukittinggi,” terang Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam, di Jakarta, Sabtu (23/02/2019) dalam siaran pers Kemenag diterima hidayatullah.com semalam.

“Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja,” sambungnya.

Kemenag membantah bahwa cadar yang digunakan Hayati sebagai penyebab Muslimah tersebut dipecat.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ASNBukittingicadardosen bercadarHayati SyafriKemenaglarangan bercadarpemecatan ASNSumbar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ramai Dikunjungi Wisatawan, Kolombia Hancurkan Rumah Raja Narkoba Pablo Escobar
Tulisan selanjutnya Ombudsman: Rektor IAIN Bukittinggi Belum Jalankan Tindakan Korektif

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?