Hidayatullah.com– Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan, Rektor IAIN Bukittinggi belum melaksanakan tindakan korektif yang direkomendasikam di Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) soal dugaan penyimpangan prosedur dalam penjatuhan sanksi pembebastugasan mengajar terhadap dosen Hayati Syafri pada semester genap tahun ajaran 2017/2018.
Karenanya Ombudsman RI meminta Rektor IAIN Bukittinggi mencabut dan membatalkan surat nomor B-218/ln.26/KP.04.1/02/2018, tanggal 08 Februari 2018, perihal penyampaian keputusan pelanggaran disiplin a.n. Dr. Hayati Syafri.
“Memulihkan hak fungsional dosen Sdr. Hayati Syafri dalam semua aktivitas akademik semester genap tahun ajaran 2017/2018 dan seterusnya,” minta Ombudsman RI dalam suratnya no.0180/0RI-SRT/II/2019 tertanggal 01 Februari 2019 yang diberikan Hayati kepada hidayatullah.com, kemarin, Sabtu (23/02/2019).
Ombudsman RI juga meminta Rektor menetapkan Ketua Senat IAIN Bukittinggi berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 35 tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.
Rektor juga diminta menyesuaikan semua peraturan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan institut dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2017 tentang statuta IAIN Bukittinggi.
“Menetapkan standar pakaian formal bagi civitas akademika di lingkungan IAIN Bukittinggi,” tambah Ombudsman meminta rektor.
Baca: Kemenag Pecat Dosen Hayati di Sumbar, Bantah karena Cadar
Karenanya, Ombudsman RI meminta Rektor agar menindaklanjuti tindakan korektif dalam LAHP dimaksud, serta menyampaikan laporan tertulis kepada Ombudsman RI dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat ini.
Hayati Syafri telah diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama. Sebelumnya, Hayati tercacat sebagai dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi, Sumatera Barat.
Sebelumnya, Hayati Syafri, dosen bahasa IAIN Bukittinggi di Sumbar, dilarang mengajar karena bercadar. IAIN Bukittinggi saat itu mengeluarkan surat teguran tertulis bagi seorang Dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) atas nama Hayati Syafri.
Surat teguran tersebut dikeluarkan pada 6 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Dekan FTIK, Nunu Burhanuddin, yang berisi tentang peringatan terhadap Hayati untuk berpakaian di dalam kampus sesuai dengan kode etik dosen IAIN Bukittinggi. Polemik pelarangan cadar tersebut sempat menuai pro kontra berlarut-larut.* Andi