Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RUU KUHP bisa Menjerat Suami 12 Tahun Penjara

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 8 September 2019 10:07 10:07 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 8 September 2019 10:06
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang suami bisa dituduh melakukan pemerkosaan terhadap istrinya sendiri (pasangan yang sah) dan diancam dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. Hal ini bisa terjadi jika Pasal 480 ayat (1) dan ayat (2) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) per 28 Agustus 2019 disahkan DPR RI dalam waktu dekat.

Dihimpun hidayatullah.com, Ahad (08/09/2019), dalam pasal tersebut, pelaku perkosaan terhadap pasangan yang sah bisa terkena hukuman pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, RUU KUHP memasuki babak akhir untuk disahkan DPR. Di antara pasalnya, memuat bab Kekerasan Seksual, antara lain tentang perluasan makna perkosaan.

Definisi perkosaan mengalami pergeseran pada RUU KUHP yang sedang dibahas saat ini, dimana perkosaan bisa dilakukan oleh suami terhadap istrinya alias perkosaan dalam rumah tangga.

“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” demikian bunyi Pasal 480 ayat (1) dikutip berbagai media.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sedangkan pada Pasal 480 ayat (2) RUU KUHP, berbunyi, “Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan: a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah.”

Definisi perkosaan tersebut merupakan pergeseran alias berbeda dari definisi perkosaan dalam KUHP yang berlaku saat ini.

Baca: Menimbang Prostitusi Daring Masuk RKUHP

KUHP saat ini mensyaratkan perkosaan dimana pelakunya adalah laki-laki dan masuknya alat kelamin lelaki ke alat kelamin perempuan. Dalam KUHP yang berlaku saat ini, yang disebut perkosaan apabila pelaku dan korban tidak terikat perkawinan. Hal tersebut tertuang pada Pasal 285 KUHP:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hajar SH MH, menilai substansi Pasal 480 ayat (1) dan ayat (2) RKUHP sudah diatur dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Maka, lebih baik mengoptimalkan undang-undang yang sudah ada.

Fickar menjelaskan, Pasal 480 dalam RKUHP sejatinya menyempurnakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya yang belum waktunya untuk kawin. UU KDRT juga sudah mengatur larangan laki-laki menikahi wanita di bawah umur.

“Tapi ternyata, di KUHP dinyatakan kalau mengawini di bawah umur, dipaksa, dimasukkan dalam kategori pemerkosaan,” ujar Fickar di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (07/09/2019) kutip INI-Net. Dengan adanya RKUHP dengan aturan serupa dinilai hanya akan membuat bingung para penegak hukum.

Baca: ICMI Minta DPR Perluas Kriteria Zina dalam UU KUHP

Fickar menjelaskan, sebenarnya perkosaan lebih ditekankan terhadap perilaku seks di luar nikah. Sedangkan dalam pernikahan yang dilakukan oleh orang dewasa, kosakata itu tidak tepat untuk dipakai dalam hubungan suami istri.

Fickar mencatat terdapat dua kekeliruan pada RKUHP yang sedang dikebut DPR RI.

Pertama, jelasnya, RKUHP tidak membedakan kejahatan dan pelanggaran. ”Semua masuk semua jadi pidana. KUHP itu jadi satu, semua itu kejahatan, dianggap jadi satu,” sebutnya.

Kedua, tambah Fickar, dari dulu KUHP memandang pola hubungan antara laki-laki dan perempuan secara liberal, hanya melindungi korban. Misalnya, KUHP hanya melindungi wanita belum cukup umur dinikahkan atau perempuan pingsan diperkosa.

“Itu kemudian ditarik ke KUHP yang baru (RKUHP, red). Padahal sebenarnya sudah ada UU yang khusus juga, KDRT. Jangankan orang lain, suami aja bisa dipidinakan melalui KDRT. Kekerasannya tidak hanya kekerasan fisik, tapi juga kekerasan ekonomi,” sebutnya.

Menurut Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP, Taufiqulhadi, pasal terkait perkosaan dalam RKUHP itu dimunculkan untuk mencegah penipuan perkawinan yang bisa berujung pada terjadinya kekerasan seksual.

Menurut dia, penipuan status perkawinan ini termasuk salah satunya adalah nikah siri di mana sah secara norma agama, tetapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.

“Ini bukan pasal pemerkosaan istri saja maksudnya, tapi pasal tersebut mengatur soal ‘statutory rape’ yang juga mencakup penipuan terhadap status perkawinan (involuntarily),” ujar Taufiq, Senin (02/09/2019) kutip Tirto. “Mencegah penipuan perkawinan, padahal maksudnya adalah ingin memperkosa,” kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019), mengatakan, RUU KUHP ditargetkan akan disahkan pada 24 September 2019. Desmond optimistis target itu dapat dikejar.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:istrikekerasan seksualKUHPpemerkosaanRKUHPRUU KUHPsuami
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kakak Felix Siauw Masuk Islam
Tulisan selanjutnya Dukung Remaja Masjid, Wali Kota Tangerang Raih BKPRMI Award

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?