Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mengembalikan LGBT ke Fitrah dengan Penguatan Nilai Moral-Agama

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 30 Desember 2019 09:38 9:38 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 30 Desember 2019 09:38
Bagikan
Direktur the Center for Gender Studies (CGS), Dr Dinar Dewi Kania
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Bidang Kajian Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia, Dr Dinar Dewi Kania menilai perlunya penguatan nilai-nilai moral dan agama dalam upaya mengembalikan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kepada fitrah kemanusiaan.

“Agar transformasi menuju fitrah dapat berjalan efektif, maka diperlukan upaya penguatan nilai-nilai moral dan agama, baik di lingkungan keluarga maupun pada level masyarakat,” ujar Dinar di Jakarta dalam rilis Aila diterima hidayatullah.com, Senin (30/12/2019).

Dinar menjelaskan, masyarakat Indonesia memiliki nilai-nilai spiritualitas yang bersumber dari agama. Nilai-nilai agama merupakan salah satu nilai yang secara positif membantu para pelaku LGBT untuk kembali kepada fitrahnya.

Selain dari sisi nilai moral dan agama, kata Dinar, pembaharuan hukum terkait LGBT, edukasi mengenai dampak negatif perilaku LGBT, dan pendirian pusat kajian serta lembaga-lembaga terapi atau konseling bagi kaum LGBT, harus mendapatkan prioritas utama.

Tuntutan pembaharuan hukum di Indonesia untuk mengatur perilaku LGBT, kata dia, harus dilandasi pandangan falsafah yang kokoh.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurutnya, filosofi yang harusnya dikedepankan dalam menyikapi masalah kriminalisasi LGBT adalah, seseorang dilindungi bukan karena perlindungan tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap orang lain, tetapi juga seseorang harus dilindungi dari perbuatan merusak dirinya sendiri.

“Oleh karena itu diperlukan optimalisasi peran institusi keluarga, agama, organisasi kemasyarakatan, media massa serta negara, guna menciptakan suasana kondusif bagi perubahan perilaku yang diharapkan,” ujarnya.

Baca: AILA Berupaya Mengembalikan LGBT kepada Fitrah Kemanusiaan

Terkait itu, secara lebih jauh, Direktur Center of Gender Studies (CGS) ini pun memaparkan, bahwa kebutuhan untuk mendasarkan seluruh perundang-undangan dalam konsep dasar moral yang berlandaskan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sebuah keniscayaan dalam tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan catatan sejarah, para pendiri bangsa Indonesia sama sekali tidak mencitakan Indonesia sebagai negara “netral agama” atau “negara sekuler”. Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sarat dengan muatan nilai-nilai keagamaan sebagai dasar berdirinya Negara Indonesia. Karena itu, pemahaman terhadap Pancasila dan UUD 1945 tidak boleh dilepaskan dari kerangka nilai-nilai agama, apalagi diseret ke kutub netral agama.

“Hukum positif yang ada di Indonesia memang tidak secara tegas, melarang atau membolehkan perilaku LGBT di Indonesia. Namun pernikahan sejenis belum dimungkinkan terjadi di Indonesia karena bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan,” ujarnya.

Ia mengatakan, hak asasi manusia (HAM) yang kerap dijadikan argumen untuk mendukung perilaku LGBT juga tidak dapat dibenarkan. Argumentasi tersebut berasal dari nilai-nilai HAM partikular negara-negara Barat yang tidak dapat diterapkan secara universal ke seluruh dunia. Indonesia memiliki hukum yang hidup dalam masyakat (the living law) berupa ajaran agama, adat, tradisi dan nilai-nilai lainnya. Meski tidak seluruhnya diformulasikan oleh negara, tetapi hukum itu hidup dalam alam pikiran dan kesadaran hukum masyarakat.

“Pada beberapa sisi daya pengaruh living law ini bahkan mengalahkan pengaruh hukum positif di negara ini. Faktanya, living law inilah yang membentuk norma hukum Pancasila, dan hukum positif adalah alat untuk mengekspresikan living law tersebut,” jelasnya.

Baca: Legislator Tegaskan LGBT Bertentangan dengan Pancasila

Apalagi secara global, banyak negara yang tidak mengakui hak-hak LGBT. Sebagian di antaranya menunjukkan pendiriannya dengan tidak mengakui pernikahan sejenis, melarang penyebaran materi berbau LGBT, dan ada pula yang mengkriminalisasi pelakunya bahkan hingga hukuman mati. “Hal ini menunjukkan tidak ada pengakuan universal, bahkan tidak juga mayoritas, terhadap hak-hak pelaku LGBT,” imbuhnya.

Sebelumnya, AILA Indonesia berupaya untuk mengembalikan kelompok LGBT kepada fitrah kemanusiaan. Salah satunya dengan meluncurkan buku “Transformasi Menuju Fitrah” : LGBT Dalam Perspektif Keindonesiaan di Aula INSISTS, Kalibata, Jakarta, Ahad (29/12/2019).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agamaAILA IndonesiaDinar Dewi Kaniafitrahhomoseksualhukumlgbtmoral
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Berawal dari Hapus Tato lalu Masuk Islam
Tulisan selanjutnya Ahmad Dhani Bebas dari Rutan Cipinang Dijemput Ratusan Massa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?