Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota DPR Desak Pembentukan Pansus Kasus Jiwasraya

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 7 Januari 2020 08:59 8:59 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 7 Januari 2020 08:59
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota DPR RI Junaidi Auly menilai, kasus Jiwasraya menambah jajaran Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) milik pemerintah dengan tatakelola buruk. Ia mendesak dibentuknya panitia khusus (pansus) kasus Jiwasraya.

Persoalan yang dihadapi perusahaan tersebut jelasnya bermula dari kegagalan program JS Proteksi Plan. JS Proteksi Plan merupakan produk bancassurenace yang memberikan manfaat asuransi jiwa berupa santunan meninggal dunia, bukan dan atau karena kecelakaan atau cacat tetap total karena kecelakaan. Premi (sekaligus) minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

Senator FPKS ini menjelaskan, sebagian besar dana yang dikumpulkan dari program JS Proteksi Plan diinvestasi ke pasar saham (repo saham) dan reksadana.

“Kita tahu bahwa repo saham (repurchase agreement) merupakan pinjaman yang diberikan dengan agunan berupa saham. Suku bunga cukup tinggi, karena risikonya juga tinggi. Kondisi pasar yang fluktuatif menyebabkan return saham cenderung menurun dan menyebabkan kondisi keuangan Jiwasraya tertekan,” ungkap Junaidi dalam keterangannya pers kepada hidayatullah.com (06/01/2020).

Menurut legislator asal Lampung ini, total nilai klaim program investasi Saving Plan dari tujuh mitra bancassurance mencapai Rp 16,42 triliun. Secara total, konsumen Jiwasraya kurang lebih 6 juta. Pada 2009, aset Jiwasraya mencapai Rp 5,4 triliun; terus meningkat, hingga mencapai Rp 45,6 triliun pada 2017. Laba perusahan juga meningkat dari Rp 356 miliar pada 2009 menjadi Rp 360 miliar pada 2017. Tahun 2018 dan 2019 (September) perusahaan rugi masing-masing Rp 15,8 triliun dan Rp 13,7 triliun.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia melanjutkan, kalau dilihat aset Jiwasraya, penempatan pada reksadana hampir 50%; ke saham sekitar 17% tanah dan bangunan 17% deposito berjangka dan obligasi korporasi masing-masing 11% dan 4,5%. Liquid asset perusahaan sangat sedikit.

Selain masalah kegagalan program JS Proteksi Plan, Junaidi menjelaskan, terdapat persoalan lainnya lewat manipulasi laporan keuangan.

“Pada 2017 misalnya, perusahaan (manajemen lama) melaporkan laba bersih sekitar Rp 2,4 triliun (unaudited). Sementara itu, menurut audit PwC dimana laba hanya Rp 360 miliar. Berbagai masalah tersebut tentunya krusialnya untuk dilakukan audit investigasi, bahkan urgensi untuk dilakukan pembentukan Pansus di DPR,” tutup Junaidi.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:asuransiBUMNJiwasrayaJunaidi AulyKorupsipansus
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PKS Minta Pemerintah Tegas Pertahankan Kedaulatan Laut Natuna
Tulisan selanjutnya Layanan Kesehatan Keliling Usai Banjir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?