Hidayatullah.com– Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon) menyampaikan klarifikasi sehubungan adanya pemberitaan di berbagai media massa terkait Rancangan Undang-Undang RUU Penciptaan Lapangan Kerja.
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, RUU Cipta Lapangan Kerja masih dalam proses finalisasi oleh Pemerintah.
Menurutnya, draf RUU yang beredar berjudul “Penciptaan Lapangan Kerja”, sedangkan yang sedang dalam proses finalisasi berjudul “Cipta Lapangan Kerja”.
“Sehingga apabila ada draf RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan, maka bisa dipastikan bukan draf RUU dari Pemerintah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” jelasnya di Jakarta, Selasa (21/01/2020) dalam keterangan tertulis resmi.
Baca: Omnibus Law RUU Cilaka Hapus Kewajiban Makanan Bersertifikat Halal
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengaku tidak pernah menyebarluaskan draf RUU Penciptaan Lapangan Kerja dalam bentuk apa pun sampai proses pembahasan selesai.
Katanya, sesuai mekanisme penyusunan Undang-Undang, Pemerintah sudah merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja dan telah diusulkan oleh Pemerintah kepada Badan Legislasi Nasional DPR RI untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional.
Berdasarkan informasi jadwal Sidang di DPR RI, hari ini DPR RI menetapkan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
Katanya, setelah DPR RI menetapkan RUU Cipta Lapangan Kerja tercantum dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, Pemerintah segera menyiapkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR RI.
“Presiden akan menyampaikan Surpres tersebut kepada Ketua DPR RI, disertai dengan draf Naskah Akademik dan RUU Cipta Lapangan Kerja. Sampai saat ini Surat Presiden tersebut belum disampaikan,” sebutnya.
Baca: BPJPH Akui Banyak Pasal UU Jaminan Halal Terdampak Omnibus Law
Menurutnya, pemerintah tetap memperhatikan masukan dan pertimbangan dari masyarakat sampai dengan RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut disampaikan kepada Ketua DPR RI.
“Seperti diketahui, RUU Cipta Lapangan Kerja adalah terobosan regulasi untuk menjaga keseimbangan antara perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja, untuk menghasilkan investasi baru sehingga dapat menampung 9 juta calon pekerja demi pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan untuk mencapai Indonesia Maju,” sebutnya memungkas.
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Omnibus Law Rancangan Undang-Undangan Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) menghapus pasal-pasal yang tersebar pada 32 UU, mengutip laman media online pada Selasa (21/01/2020). Salah satunya pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Diketahui, pemerintah berencana menerbitkan Omnibus Law dengan mengajukan revisi sebanyak 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang ada.
Baca: Pemerintah Mau Bangun Kepercayaan, 1.244 Pasal dari 79 UU Akan Direvisi
Lantas apa saja yang dihapus?
Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja sebagaimana dikutip Detikcom pada Selasa (21/01/2020), terdapat sejumlah pasal di UU JPH akan dihapus, yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.
Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Selengkapnya Pasal 4 berbunyi:
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal, maka pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus.*