Hidayatullah.com– Mengenai polemik pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia di Bekasi, Jawa Barat, yang telah berlarut-larut, Gubernur Jawa Barat telah berkirim surat kepada Bupati Bekasi terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Langkah Gubernur Jabar Ridwan Kamil ini diapresiasi oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
“Saya amat mengapresiasi dan berterima kasih dengan kebijakan Gubernur Jabar yang mampu melaksanakan amanat PBM nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” ujar Menag di Jakarta, Senin (25/02/2019).
Menag menilai PBM Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 masih relevan dalam menata kehidupan beragama di Indonesia. Apalagi, lanjut Menag, lansir laman resmi Kemenag, PBM merupakan kristalisasi hasil musyawarah pimpinan umat beragama yang mewakili majelis-majelis agama.
Kementerian Agama bersama Kementerian Dalam Negeri pada 2006 telah memfasilitasi tokoh dan pemuka agama untuk melakukan serangkaian diskusi guna merumuskan ketentuan terkait rumah ibadah dan upaya menjaga kerukunan.
“Jadi PBM bukan rumusan yang datang dari pemerintah. Sementara yang membuat, merumuskan dan mensepakati adalah wakil dari majelis agama,” ujarnya.
Baca: Warga dan Satpol PP Bandung Kembali Eksekusi Gereja Liar HKBP
“Selaku Menteri Agama, saya mengimbau kepada segenap kita umat beragama untuk benar-benar bisa membaca dan memahami isi ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut. Semuanya itu diberlakukan justru dalam rangka menjaga kehidupan bersama di tengah tengah keragaman dan perbedaan,” lanjutnya.
Pasal 14 PBM 2006 ini misalnya, mengatur tentang pendirian rumah ibadat. Di situ ditegaskan bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, pendirian rumah ibadat juga harus memenuhi persyaratan khusus.
“Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pembangunan bisa dilaksanakan,” tandasnya.
Diketahui, Gubernur Jabar telah menerbitkan surat terkait penyelesaian rencana pembangunan gereja HKBP Filadelfia Bekasi. Surat tertanggal 6 Februari 2019 tersebut ditujukan kepada Bupati Bekasi.
Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat tentang Tindak Lanjut Permasalahan Gereja HKBP Filadelfia Kab Bekasi.
Atas hal itu, Gubernur Jawa Barat meminta agar Bupati dan jajarannya mengkoordinasikan proses izin pembangunan rumah ibadah terkait rencana pembangunan gereja HKBP dengan berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
“Saya berharap, setelah ini polemik pembangunan HKBP bisa segera diselesaikan tanpa mengganggu kerukunan umat,” tuturnya.
“Semua harus dilaksanakan sesuai dengan PBM sebagai pedoman,” tandasnya.
Kasus pembangunan gereja sudah cukup lama berlarut-larut. Diberitakan hidayatullah.com beberapa waktu silam, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Murhali Barda, mengaku, Gereja HKBP Philadelpia telah banyak melakukan kebohongan publik. Murhali menuduh, pendeta Palti Penjaitan melakukan manipulasi informasi, khususnya terkait perizinian ibadah dan hak beli atas tanah. Demikian disampaikan usai pembacaan vonis kasus penistaan agama Wattimurey Petrus di PN Bekasi.
“Prosedur perizinan gereja tidak sesuai dengan SKB 2 menteri, karena jumlah keluarga HKBP di daerah Tambun tersebut nyatanya cuma 3 keluarga,” jelas Murhali Barda kepada hidayatullah.com, Kamis (03/01/2013).
Murhali melalui data tim investigasi Front Pembela Islam (FPI) menjelaskan ramainya jemaat HKBP karena undangan dari luar lingkungan kampung tersebut.
“Ada orang-orang Kristen dari luar kampung yang didatangkan untuk ikut kebaktian. Ini jelas pemaksaan kehendak,” jelas Murhali.
Murhali sendiri menilai HKBP telah berlaku arogan. Pasalnya Pendeta Palti Panjaitan sendiri dinilai memprovokasi jemaatnya untuk menyerang beberapa aktivis dakwah di Bekasi yang hendak membongkar kebusukannya.
Baca: FPI: HKBP Philadelpia Lakukan Banyak Kebohongan Publik
“Selain itu mereka juga menyebarkan informasi palsu atas hak kepemilikan tanah,” tambah Murhali lagi.
Menurutnya tanah yang dipakai oleh HKBP adalah tanah milik PT Stikon sebuah perusahaan dari Malaysia. Sementara HKBP menyatakan tanah itu milik mereka yang dibeli atas nama Sumiyati.
“Padahal kasus nama Sumiyati ini penuh dengan pemalsuan tanda tangan lurah dan tokoh masyarakat lainnya, ada informasi palsu di sini,” tegas Murhali lagi.
Kondisi ini menurut orang dekat Habib Rizieq ini jelas membuat masyarakat sekitar HKBP Philadelpia itu marah. Masyarakat merasa dirugikan dan terganggu dengan aktivitas kebaktian yang ilegal dan penuh pemalsuan data dan fakta.
“Sementara pemerintah sudah memberikan solusi Gedung Korpri Tambun untuk kebaktian tapi mereka menolak,” ujarnya.*