Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PKS: RUU Ciptaker Korbankan Pekerja dan Memihak Pengusaha

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 24 Februari 2020 18:02 6:02 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 24 Februari 2020 18:02
Bagikan
Ketua Bidang Pekerja Petani Nelayan DPP PKS, Riyono dalam FGD RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPP PKS Jakarta Selatan, Senin (24/02/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Bidang Pekerja Petani Nelayan DPP Partai Keadilan Sejahtera Riyono menegaskan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja -sebelumnya RUU Cilaka- jangan sampai mengorbankan pekerja, terutama perlindungan dan kesejahteraannya, cuma demi menggenjot pertumbuhan ekonomi lewat masuknya investasi.

Oleh karena itu, PKS mendesak pemerintah Joko Widodo supaya mencari terobosan lain dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi guna menciptakan lapangan kerja, tanpa mengorbankan perlindungan dan kesejahteraan kaum buruh.

Riyono menegaskan hal di sela sela FGD mengenai RUU Omnibus Law Ciptaker di Gedung DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (24/02/2020).

Riyono menilai bahwa pemerintah harus serius menghilangkan hambatan utama investasi yang ternyata bukan masalah perburuhan, melainkan masalah korupsi, inefisiensi birokrasi, akses ke perbankan, infrastruktur, instabilitas pemerintahan, tarif pajak dan inflasi.

Ia pun mengkhawatirkan didorongnya pasar kerja yang fleksibel tapi minim perlindungan. Pasal 89 poin 12 telah menghapus pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003, yang dengan sendirinya menghapus aturan pembatasan untuk pekerja kontrak. Itu berarti, kalau pada UU Nomor 13 Tahun 2003 ada batasan untuk jenis pekerjaan yang boleh merekrut pekerja kontrak, maka berdasarkan RUU Ciptaker ini batasan itu hilang dan semua jenis pekerjaan bisa mempekerjakan pekerja kontrak.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pasal 89 pain 13 huruf c pada RUU Ciptaker, lanjutnya dirilis PKS, juga telah mengubah pasal 61 dari UU 13/2003 bahwa perjanjian kerja berakhir dengan berakhirnya suatu pekerjaan. Tanpa penjelasan Iebih Ianjut, hal ini dinilai akan mengakibatkan semakin sedikit pekerja tetap dalam sebuah perusahaan. Pengusaha dapat setiap saat melakukan pengurangan pekerja dengan alasan penurunan order atau pekerjaannya sudah habis.

“Konsep fleksibilitas labor market masih memungkinkan dilaksanakan ketika ditopang o|eh program jaminan sosial yang kuat serta subsidi yang kuat bagi buruh dan rakyat kecil seperti pendidikan gratis, kesehatan gratis dan perumahan murah serta transportasi murah yang memadai, sehingga bisa menekan biaya pengeluaran buruh dan masyarakat. Namun tanpa kesiapan untuk melaksanakan hal tersebut seperti kondisi sekarang ini, tentunya hal seperti ini harus ditinjau ulang,” paparnya.

Riyono mengaku bahwa ia memahami sikap buruh yang melakukan penolakan terhadap draf RUU Omnibus Law Ciptaker, sebab isinya tidak memberikan rasa keadilan dari pemerintah yang hanya berpihak pada kepentingan pengusaha saja dan mengabaikan perlindungan kaum buruh.

Ia pun mengatakan, saat dikuranginya tingkat kesejahteraan buruh seperti upah akan berdampak pada penurunan kualitas upah dan penurunan daya beli masyarakat. Hal ini mengakibatkan tidak terserapnya produk-produk industri dan jasa serta UKM, yang kemudian berakibat pada stagnannya perekonomian nasional.

Justru, tambahnya, dalam kondisi saat ini, pemerintah selain perlu memberikan perlindungan kepada para pengusaha seperti kebijakan infrastruktur, logistik, perbankan dan subsidi bahan bakar, juga perlu pemerintah meningkatkan daya beli buruh dan konsumsi rumah tangga yang menjadi faktor terbesar dalam pertumbuhan ekonomi.

Peningkatan daya beli buruh formal yang kini berkumlah 55 juta orang, katanya, perlu dilakukan melalui peningkatan upah buruh yang akan berdampak pada peningkatan ekonomi nasional.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:buruhinvestasiomnibus lawpekerjaPKSRiyonoRUU CilakaRUU Ciptaker
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 74% Barang Modal Industri Impor dari China, Indonesia Terdampak Corona
Tulisan selanjutnya INDEF Kritik Omnibus Law Ciptaker “RUU Cipta Tenaga Kerja Asing”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?