Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

INDEF Kritik Omnibus Law Ciptaker “RUU Cipta Tenaga Kerja Asing”

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 24 Februari 2020 19:58 7:58 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 24 Februari 2020 19:32
Bagikan
Diskusi Omnibus Law RUU Ciptaker di kantor DPP PKS, Senin (24/02/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara mengkritik Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) -yang sebelumnya Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka).

“Judul omnibus-nya saja sudah salah. Seharusnya bukan Omnibus UU Cipta Kerja tapi Cipta Tenaga Kerja Asing,” ujar Bhima pada acara Expert Group Discussion bertajuk “Omnibus Law RUU Tentang Cipta Kerja: Untuk Siapa?” di Aula DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (24/02/2020).

Baca: Prof Baharun: RUU Ciptaker Berpotensi Benturkan 60-an Ormas Islam di MUI

Bhima mengatakan, dalam RUU itu, dengan spesifik bahkan bicara untuk start up tidak perlu aizin dari pemerintah pusat soal penggunaan tenaga kerja asing. Meskipun tidak didefinisikan start up itu apa dalam RUU sehingga menurut Bhima, secara hukum RUU Omnibus Law banyak bermasalah.

“Poin yang ingin saya sampaikan adalah start up harapan bagi anak-anak milenial yang ketika mereka lulus akan kerja di start up yang katanya serap jutaan tenaga kerja itu,” kata alumnus UGM ini.

Namun ternyata, lanjutnya, di dalam Omnibus Law, start up justru akan diisi oleh tenaga kerja asing dan pengawasannya dikendorkan.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Baca: PKS: RUU Ciptaker Korbankan Pekerja dan Memihak Pengusaha

“Jadi kita akan melihat start up yang unicorn-unicorn itu nantinya akan diisi oleh orang-orang dari India, Bangalor, Singapura, Malaysia gitu ya. Kita jadi apa? Ya mohon maaf, karena kualitas yang diciptakan jelek, sementara otak dari start up-nya itu ahli-ahli IT dan segala macam itu dari luar negeri, dari tenaga kerja asing (TKA),” ujarnya sebagaimana rilis PKS kepada hidayatullah.com.

“Maka start up yang akan diciptakan Indonesia di masa depan adalah mohon maaf, driver-driver ojol yang ketika dia pakai jaket warna hijau setelah dia masuk dalam sistem start up itu sampai mati pun tidak akan pernah menjadi Nadiem Makarim. Karena ‘Nadiem Makarim’-nya bukan orang Indonesia lagi dari dari tenaga kerja asing. Itu fakta,” paparnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bhima Yudhistira AdhinegaraINDEFomnibus lawRUU CilakaRUU Ciptakerstart-upTenaga Kerja Asing
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PKS: RUU Ciptaker Korbankan Pekerja dan Memihak Pengusaha
Tulisan selanjutnya Aktivis Dakwah, Tetap Jaga Ukhuwah Meski Beda Pendapat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?