Hidayatullah.com– Di antara hasil rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, adalah terkait dukungan terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang yang akan digodok DPR RI bersama pemerintah.
Kongres Umat Islam tersebut antara lain mendorong dan mendukung RUU Ketahanan Keluarga yang juga masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020 DPR RI.
“KUII VII juga mendorong mendorong dan mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU P-KS, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU KUHP selama RUU tersebut berkesesuaian dengan ajaran agama, kemaslahatan umat dan bangsa, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Ketua Panita Pengarah KUII VII, Anwar Abbas dalam pernyataannya di Pangkal Pinang diterima hidayatullah.com pada Ahad (01/02/2020).
Pernyataan ini disampaikan Anwar sekaligus mengklarifisikasi beredarnya berita di media online dan di medsos mengenai keputusan KUII khususnya terkait dengan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja, RUU Minuman Beralkohol, RUU P-KS, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU KUHP.
Menurut Anwar, hasil Komisi Rekomendasi yang disampaikan juru bicara komisi tersebut pada Jumat (28/02/2020) malam, belum final karena pimpinan sidang belum dimintakan tanggapan dan persetujuannya kepada peserta karena mengingat waktu yang sudah larut malam yaitu jam 22.00 malam.
Sementara saat itu Menteri Agama Fachrul Razi yang akan menutup acara sudah lama menunggu, maka oleh pimpinan sidang ditawarkan untuk tidak dibuka forum tanggapan, tetapi kepada peserta diminta untuk menyampaikan tanggapannya secara tertulis sebagai bahan pertimbangan bagi panitia pengarah untuk menyempurnakan hasil rumusan rekomendasi dari komisi tersebut.
Baca: BMOIWI Dukung RUU Ketahanan Keluarga Lindungi dan Kokohkan Bangsa
Tawaran pimpinan sidang, jelas Anwar, diterima secara aklamasi oleh peserta rapat pleno. Dan ternyata begitu acara penutupan selesai banyak pihak telah menyampaikan sikap dan pandangan serta keberatan-keberatannya tentang hasil komisi rekomendasi tersebut.
Oleh panitia pengarah yang sudah diberi mandat untuk menyempurnakan hasil rekomendasi tersebut, setelah melihat draf awal dan draf yang dibacakan dalam sidang pleno serta tanggapan yang masuk kepada panitia pengarah, rumusan akhir adalah yang tersebut di atas.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 DPR RI, mendapat dukungan dari banyak pihak untuk dibahas dan disahkan.
Dukungan antara lain datang dari Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI) bersama dua puluhan ormas-ormas Islam nasional.
Baca: BMOIWI Siap Bantu DPR Bahas RUU Ibu dan Anak & RUU Ketahanan Keluarga
Mengapa RUU ini mendapat dukungan?
Presidium BMOIWI Aan Rohana menjelaskan, RUU Ketahanan Keluarga perlu didukung dan disahkan, sebab RUU ini nantinya akan melindungi dan memperkokoh peranan keluarga-keluarga dalam membangun bangsa dan negeri, pada ujungnya mengokohkan Indonesia.
“RUU Ketahanan Keluarga ini bertujuan untuk melindungi dan mengokohkan keluarga,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/02/2020).
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Prof Din Syamsuddin, juga menyampaikan bahwa RUU Ketahanan Keluarga penting bagi Indonesia. Sebab, jelasnya, peran keluarga dan fungsi sentral dalam membangun bangsa.
“Bagi Indonesia (rancangan) undang-undang ini penting, kita berharap karena fungsi dan peran keluarga itu bisa sentral dalam membangun watak bangsa. Jangan ditarik ke satu arena yang kemudian dikaitkan kebebasan HAM, segala macam itu menjadi kacau,” kata Prof Din kepada hidayatullah.com dan para wartawan setelah Din memberikan pidato pada Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII di Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Kamis (27/02/2020).* (SKR/Azim)
Laporan ini terlaksana atas kerjasama Dompet Dakwah Media