Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menko Polhukam Setuju RUU Ciptaker Dibilang Jelek, Tapi…

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Maret 2020 14:55 2:55 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Maret 2020 14:55
Bagikan
UU ITE
Prof Mahfud MD.
Bagikan

Hidayatullah.com- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku setuju jika Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) -sebelumnya RUU Cilaka- dibilang jelek.

Akan tetapi, Mahfud menganggap, menjadi tak baik saat kritikan itu sudah disertai dengan kecurigaan yang berlebihan sebelum membaca isi draf Omnibus Law itu.

Hal itu disampaikan Mahfud saat membuka Forum Komunikasi dan Koordinasi Peningkatan Peran Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA-PBS) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.

Mahfud mempersilakan masyarakat untuk mengkritisi Omnibus Law RUU Cipta, tetapi menurutnya jangan disertai dengan kecurigaan yang berlebihan.

“Mari diskusi, saya setuju saja dengan orang yang mengatakan itu UU omnibus law itu jelek, ya, enggak apa apa, maka diperbaiki. Mumpung ini masih dibahas,” ujarnya, Selasa (10/03/2020) kutip Antaranews.com.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: INDEF Kritik Omnibus Law Ciptaker “RUU Cipta Tenaga Kerja Asing”

Menurut Mahfud, pemerintah cuma ingin menyederhanakan aturan untuk mengundang investasi di Indonesia. Oleh karena itu, Mahfud menyarankan mereka yang menolak RUU Ciptaker agar membaca terlebih dulu isinya.

“Baca dulu, baru berdebat. Ya, saya melihat ada kesalahan-kesalahan di UU itu, biar diperbaiki, ada DPR kan nanti, masih lama ini. Belum apa-apa ‘tolak, ini kapitalisme baru’ dan macem-macem,” sebutnya.

Menurut mantan Ketua MK ini, Omnibus Law dibuat dalam rangka menyederhanakan berbagai aturan yang selama ini tumpang tindih dalam pelaksanaannya, tak cuma pada bidang ketenagakerjaan.

Misalnya, sebut Mahfud, Omnibus Law Keamanan Laut yang juga sedang disusun untuk menyederhanakan aturan dalam pengelolaan keamanan laut, yang selama ini ditangani oleh 7 institusi berbeda.

“Anda masuk ke laut saja diperiksa oleh tujuh institusi. Sudah selesai di sini, ternyata belum selesai bea cukainya, oh belum imigrasinya, sudah selesai imigrasi, oh perhubungannya belum,” sebutnya.

Baca: Ketua Serikat Buruh Sebut RUU Ciptaker Ciptaan Pengusaha

Begitu pula menurutnya dengan RUU Ciptaker, jangan kemudian katanya kehadiran regulasi itu dicurigai untuk membukakan pintu kepada bangsa tertentu untuk berinvestasi.

“Ada yang mengatakan itu untuk memberikan pintu kepada bangsa tertentu, enggak ada. Ketika bicara Ombibus Law ndak ingat sama sekali siapa yang mau investasi itu, enggak urusan China, ndak ada,” klaimnya.

RUU Ciptaker hingga saat ini terus menuai penolakan oleh berbagai pihak, baik pegiat halal, para buruh, dan lain sebagianya.

Baca: Prof Baharun: RUU Ciptaker Berpotensi Benturkan 60-an Ormas Islam di MUI

Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara mengkritik Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) -yang sebelumnya Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka).

“Judul omnibus-nya saja sudah salah. Seharusnya bukan Omnibus UU Cipta Kerja tapi Cipta Tenaga Kerja Asing,” ujar Bhima pada acara Expert Group Discussion bertajuk “Omnibus Law RUU Tentang Cipta Kerja: Untuk Siapa?” di Aula DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (24/02/2020).

Sedangkan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Muhammad Baharun menyoroti pasal-pasal dalam Omnibus Law yang memberi wewenang kepada ormas-ormas Islam untuk membuat fatwa dan menguji laporan masyarakat tentang produk halal.

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, sebelumnya Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka), menuai polemik dan protes banyak pihak, antara lain karena RUU Ciptaker mengubah Pasal 33 Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Baca: Ketua Serikat Buruh Sebut RUU Ciptaker Ciptaan Pengusaha

Prof Baharun mengatakan, di MUI saja sebenarnya sudah ada sekitar 60 ormas Islam yang berpegang pada madzhabnya masing-masing. Oleh karena itu, RUU Ciptaker ini sangat berpotensi membenturkan ormas yang satu dengan yang lain.

“Di MUI sendiri tidak pernah ada fatwa individual, semuanya fatwa jama’i, kolektif, sehingga tidak ada lagi perdebatan. Apabila RUU (Ciptaker) ini diteruskan, tentu akan membuat lebih gaduh dan kelak tidak akan ada kesepakatan fatwa. Saya rasa ini fatwa halal tetap harus ada di MUI,” ujar Baharun di Jakarta beberapa waktu lalu.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mahfud MDMenko Polhukamomnibus lawRUU CilakaRUU Ciptaker
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPR: Pemerintah Wajib Setop Kenaikan Iuran BPJS sesuai Keputusan MA
Tulisan selanjutnya PM Sudan Abdalla Hamdok Lolos Upaya Pembunuhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?