Hidayatullah.com– Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara mengkritik Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) -yang sebelumnya Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka).
“Judul omnibus-nya saja sudah salah. Seharusnya bukan Omnibus UU Cipta Kerja tapi Cipta Tenaga Kerja Asing,” ujar Bhima pada acara Expert Group Discussion bertajuk “Omnibus Law RUU Tentang Cipta Kerja: Untuk Siapa?” di Aula DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (24/02/2020).
Baca: Prof Baharun: RUU Ciptaker Berpotensi Benturkan 60-an Ormas Islam di MUI
Bhima mengatakan, dalam RUU itu, dengan spesifik bahkan bicara untuk start up tidak perlu aizin dari pemerintah pusat soal penggunaan tenaga kerja asing. Meskipun tidak didefinisikan start up itu apa dalam RUU sehingga menurut Bhima, secara hukum RUU Omnibus Law banyak bermasalah.
“Poin yang ingin saya sampaikan adalah start up harapan bagi anak-anak milenial yang ketika mereka lulus akan kerja di start up yang katanya serap jutaan tenaga kerja itu,” kata alumnus UGM ini.
Namun ternyata, lanjutnya, di dalam Omnibus Law, start up justru akan diisi oleh tenaga kerja asing dan pengawasannya dikendorkan.
Baca: PKS: RUU Ciptaker Korbankan Pekerja dan Memihak Pengusaha
“Jadi kita akan melihat start up yang unicorn-unicorn itu nantinya akan diisi oleh orang-orang dari India, Bangalor, Singapura, Malaysia gitu ya. Kita jadi apa? Ya mohon maaf, karena kualitas yang diciptakan jelek, sementara otak dari start up-nya itu ahli-ahli IT dan segala macam itu dari luar negeri, dari tenaga kerja asing (TKA),” ujarnya sebagaimana rilis PKS kepada hidayatullah.com.
“Maka start up yang akan diciptakan Indonesia di masa depan adalah mohon maaf, driver-driver ojol yang ketika dia pakai jaket warna hijau setelah dia masuk dalam sistem start up itu sampai mati pun tidak akan pernah menjadi Nadiem Makarim. Karena ‘Nadiem Makarim’-nya bukan orang Indonesia lagi dari dari tenaga kerja asing. Itu fakta,” paparnya.*