Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fadli Zon: Demokrasi Kita Lebih Banyak Dipakai Untuk Mengakali UU

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 Juni 2020 06:49 6:49 am
Ahmad
Dipublikasikan 11 Juni 2020 06:49
Bagikan
Fadli Zon
Bagikan

Hidayatullah.com- Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Fadli Zon, menyorot ihwal proses demokrasi di Indonesia terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu.

“Saya kira memang baik sekali itu RUU Pemilu dibahas di awal. Tapi di sisi lain memang ada ironi, karena sistem UU kita selalu dibahas setiap lima tahun sekali,” terang Fadli Zon dalam kajian strategis dengan tema “Menyoal RUU terkait Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia” melalui video telekonferensi belum lama ini.

Menurut anggota DPR RI ini, pembahasan UU idealnya itu memiliki waktu yang panjang. Tidak cukup hanya dibahas lima tahun sekali, dengan situasi serta kepentingan yang tertentu atau power block atau power struggle tertentu.

“Tapi harusnya pembahasan UU punya jangka waktu yang panjang. Mungkin, 10 atau 15 tahun. Sebenarnya idealnya 20 tahun sehingga ada satu continuity,” lanjutnya.

Kalau melihat UU terkait pemilu, masih kata Fadli Zon, tidak terjadi continuity (kontinuitas), tetapi justru dis-continuity. Akibatnya adalah kembali ke “pertarungan awal”. Contohnya sistem proporsional terbuka ataupun tertutup. Atau terkait sistem perhitungan pakai kuota, murni, atau tidak murni.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi, kita sekarang ini telah kembali pada kepentingan-kepentingan jangka pendek dari partai-partai politik. Dan sebenarnya tidak ingin membangun demokrasi yang benar-benar substantif. Lebih banyak bagaimana mengakali sebuah UU untuk kepentingan jangka pendek (melalui demokrasi). Ini yang sedang terjadi sekarang,” ujarnya.

Mantan Pimpinan DPR RI ini menambahkan, pembahasan UU lebih banyak terkait dengan sistem klasik serta terus diulang-ulang seperti pemilu nasional, pemilu lokal, dan lain sebagainya.

“Kalau saya terjemahkan, pertarungan jangka pendek berdasarkan evaluasi kekuatan partai politik dan akan tarik menarik itu misalnya ada yang menilai sistem proporsional tertutup kita akan menguntungkan partai tertentu karena bisa mengendalikan orang-orang dan kedaulatan partai juga semakin kuat. Sedangkan kalau sistem terbuka akan seperti pasar bebas dan seterusnya.”

Jadi, menurut Fadli, seharusnya bukan di situ pembahasan tentang demokrasi di Indonesia. Tapi, harus lewat sebuah proses terlebih dulu. Serta filosofi dan dasarnya apa. Laku akan kita arahkan ke mana demokrasi kita? Baru setelah itu bicara tentang sistem-sistem terkait pemilu.

“Sekarang ini justru terbalik. Kita bicara soal teknis, sistem-sistem berdasarkan kekuatan tarik menarik dan kepentingan politik jangka pendek. Jadi tidak bicara soal substansi, tapi bagaimana caranya bisa menang dalam pemilu,” katanya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:demokrasiDPR RIFadli ZonParpolpolitikRUU Pemiluundang-undang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pakistan Manfaatkan Wabah Belalang untuk Makanan Ternak
Tulisan selanjutnya 12 Tahun, BWA Salurkan Sejuta Qur’an dari Aceh Sampai Papua

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?