Hidayatullah.com–Jama’ah Masjid Baitul Arif didampingi civitas Universitas Islam Azzahra Jakarta mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melaporkan pembongkaran Masjid Baitul Arif oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dipimpin Taufan Maulamin, Wakil Rektor Universitas Islam Azzahra pengaduan diterima oleh Komisioner Komnas HAM Bidang Pendidikan dan Penyuluhan, Manejer Nasution.
Manejer mengatakan setelah menerima aduan ini, pihaknya akan melakukan langkah-langkah advokasi.
“Kami akan mengirim surat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk meminta klarifikasi soal ini. Kami juga akan memberi jaminan hukum kepada pelapor,” terang Manejer di ruang kerjanya Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Rabu (02/10/2013) siang.
Menurut Manejer, shalat berjamaah di masjid merupakan hak dasar bagi manusia Muslim yang mesti dihormati. Melarang seseorang atau komunitas untuk shalat jamaah di masjid merupakan pelanggaran HAM.
Untuk mengetahui lebih detil fakta di lapangan, Manejer mengagendakan dalam waktu dekat berkunjung ke lokasi Masjid Baitul Arif yang terletak di Jalan Jatinegara Barat 142, Jakarta Timur.
Sementara itu Habib Ahmad, jamaah Masjid Baitul Arif manyayangkan sikap arogan Pemprov DKI Jakarta.
“Masjid itu milik Allah, bukan milik Pemprov. Ketika sejak awal Pemprov sudah memperuntukkan lahan itu untuk masjid, maka sampai kapan pun masjid itu harus berdiri,” kata Habib Ahmad.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Habib Ahmad mengaku sudah sebulan dirinya tidak bisa shalat berjamaah lagi di Masjid Baitul Arif.
“Masjid itu memang belum seluruhnya dibongkar, tetapi teras-terasnya sudah hancur. Kontraktor juga melarang kami untuk shalat berjamaah di sana. Pintu gerbang ditutup rapat-rapat,” tandas Habib Ahmad.*