Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

HRS Center: Acara Habib Rizieq yang Dipersoalkan Harus Disikapi secara Hukum, bukan Politik

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 19 November 2020 18:44 6:44 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 19 November 2020 17:45
Bagikan
Pertemuan Anies Baswedan dan Habib Rizieq Shihab di Petamburan.
Bagikan

Hidayatullah.com– Habib Rizieq Syihab (HRS) Center menilai harus dilakukan pendekatan hukum, bukan pendekatan politik, terkait acara HRS yang dipersoalkan kepolisian baru-baru ini.

“Acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan pernikahan putri Imam Besar Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat yang kini dipersoalkan harus disikapi dengan pendekatan hukum, bukan pendekatan politik,” pernyataan Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Saat ini, jelasnya, Polri telah melakukan proses penyelidikan dengan pemanggilan klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pihak lainnya. Penyelidikan ini untuk menentukan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menanggapi proses penyelidikan itu, HRS Center menilai bahwa Anies maupun HRS serta pihak-pihak terkait tidak bisa dipidana.

“Terhadap Gubernur DKI Jakarta, Imam Besar Habib Rizieq Shihab, dan pihak-pihak lainnya tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hal itu, jelasnya, berdasarkan sejumlah uraian. Bahwa, pertama, sistem penanganan Covid-19 yang diterapkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan sistem Karantina (in casu Karantina Wilayah).

“Dasar hukum keberlakuannya menunjuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelasnya.

Baca: Eks Ketua MK Nilai Anies dan HRS Tak Bisa Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan

Kedua, tambah HRS Center, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut didasarkan atas sejumlah undang-undang.

Yaitu, sebutnya, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan).

HRS Center menjelaskan, UU Wabah Penyakit Menular dan UU Penanggulangan Bencana tersebut tidak mengatur tentang PSBB. Dengan demikian, keberlakuan PSBB menunjuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan.

Ketiga, tambah HRS Center, bahwa UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut tidak menyebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana PSBB. Norma hukum Pasal 9 jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan berlaku dalam hal pelanggaraan Kekarantinaan, bukan PSBB.

“Dengan demikian, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan pernikahan putri Imam Besar Habib Rizieq Shihab harus dinyatakan bukan peristiwa/perbuatan pidana,” ujarnya menekankan.

Baca: Din Syamsuddin Nilai Pemanggilan Anies ke Polda Metro sebagai Drama yang Berlebihan

HRS Center juga memandang penerapan Pasal 216 KUHP tidak tepat guna kepentingan perkara terkait Anies dan HRS tersebut. Pasal 216 KUHP dinilai tidak ada relevansinya dengan penyelenggaraan PSBB. “Oleh karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB, maka keberlakuan Pasal 216 KUHP tidak dapat diterapkan,” ujarnya menekankan.

Terkait denda sebesar Rp 50 juta yang dijatuhkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada HRS, HRS Center menekankan bahwa itu bukan dimaksudkan sebagai pelanggaran hukum pidana, melainkan sebagai denda administratif.

“Denda administratif yang telah dibayarkan oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab memperjelas tidak adanya perbuatan pidana,” terangnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Chair RamadhanHabib Rizieq ShihabHRSHRS CenterPSBBUU Kekarantinaan Kesehatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Keturunan Arab dan Proses Menjadi Indonesia
Tulisan selanjutnya FPI: HRS Istirahat, Tidak Gelar Kegiatan yang Berdampak Penumpukan Massa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?