Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Pidana: Ambroncius Nababan Bisa Ditahan dengan Sanksi 6 Tahun Penjara

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 27 Januari 2021 08:38 8:38 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 Januari 2021 08:32
Bagikan
Ketua Umum DPP Pro Jokowi - Maruf Amin (Projamin), Ambroncius Nababan
Bagikan

Hidayatullah.com- Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi orang yang mempersoalkan SARA. Maka, ia meminta agar orang yang mempersoalkan SARA ditindak tegas, termasuk Ambroncius Nababan.

Ambroncius Nababan, Ketua Umum DPP Pro Jokowi – Maruf Amin (Projamin), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai.

“Kasus ini sudah masuk di Kepolisian. Maka, penegak hukum harus segera memproses ini dengan cepat, tepat, profesional, dan berkeadilan,” kata Suparji dalam keterangan persnya diterima hidayatullah.com, Rabu (27/01/2021).

“Tidak ada toleransi yang mempersoalkan SARA,” kata Suparji.

Ia menegaskan bahwa Ambroncius bisa dikenakan UU ITE pasal 28 Ayat 2. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ucapan Ambroncius sangat melukai kebinekaan kita. Perbuatannya juga bisa dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE tersebut. Kebenciannya terhadap Ras Melanesian sangat kentara,” tuturnya.

Baca: Tersangka Rasis terhadap Pigai, Polisi Tangkap Ambroncius Nababan Ketum Pro Jokowi-Maruf

Ia juga memaparkan bahwa sanksi dari pasal 28 ayat 2 UU ITE tersebut enam tahun penjara. Maka, Ambroncius bisa ditahan karena syarat objektif terpenuhi. “Yang bersangkutan bisa ditahan. Demi NKRI, harus ada tindakan tegas jangan sampai terjadi gejolak karena kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, kepolisian melalui penyidik Siber Bareskrim Polri telah menangkap Ambroncius Nababan, Selasa (26/01/2021).

“Nanti kita tunggu (ditahan atau tidak) setelah selesai diperiksa,” ujar Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, semalam (26/01/2021).*

 

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ambroncius NababanNatalius PigaipolisirasismeSARASuparji AhmadUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tersangka Rasis terhadap Pigai, Polisi Tangkap Ambroncius Nababan Ketum Pro Jokowi – Maruf
Tulisan selanjutnya Menteri Intelijen Israel Kunjungi Sudan Teken Sejumlah Memorandum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?