Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tersangka Rasis terhadap Pigai, Polisi Tangkap Ambroncius Nababan Ketum Pro Jokowi – Maruf

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Januari 2021 08:43 8:43 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Januari 2021 08:14
Bagikan
Ketua Umum DPP Pro Jokowi - Maruf Amin (Projamin), Ambroncius Nababan
Bagikan

Hidayatullah.com- Kepolisian menangkap Ketua Umum DPP Pro Jokowi – Maruf Amin (Projamin), Ambroncius Nababan, terkait konten bermuatan rasis. Ambroncius Nababan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai.

Polisi menjemput politisi Partai Hanura itu untuk dibawa ke Kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia dan diperiksa sesudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka, penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, semalam (26/01/2021).

Pukul 19.40 WIB Ambroncius Nababan sudah sampai di Bareskrim. “Selanjutnya, penyidik akan mememeriksa AN,” kata Argo Yuwono. “Nanti kita tunggu (ditahan atau tidak) setelah selesai diperiksa,” sambungnya dikutip dari laman Antara News.

Baca: Pakar Pidana: Ambroncius Nababan Bisa Ditahan dengan Sanksi 6 Tahun Penjara

Sebelumnya diketahui, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan memposting konten bernuansa rasis terhadap Pigai. Konten tersebut berupa foto kolase Natalius Pigai dan primata yang diunggah Nababan di akun FB-nya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Unggahan tersebut untuk menyikapi pernyataan Pigai yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.

Unggahan Nababan itu lantas viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme. Nababan sendiri membantah telah bertindak rasis dan mengklaim postingan itu sebatas persoalan dia dengan Pigai.

“Sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang isunya (bahwa) saya melakukan perbuatan rasis. Sebenarnya tidak, saya tidak rasis,” sebut Nababan.

Nababan dilaporkan ke polisi, dengan nomor laporan: LP/17/I/2021/Papua Barat. Penanganan kasus ini kemudian diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memudahkan penyelidikan karena Nababan berada di Jakarta.

Dalam kasus tersebut, polisi telah meminta keterangan Nabanan pada Senin malam (25/01/2021). Ia mendapat 25 pertanyaan dari penyidik mengenai konten dia di Facebook yang bernada rasis.

Penyidik pun telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa. Kemudian penyidik menggelar perkara. “Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikkan status AN menjadi tersangka,” kata Argo Yuwono.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ambroncius NababanArgo YuwonoNatalius PigaipolisirasismeSARA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Posko Rumah Makan Gratis untuk Siapa Saja di Mamuju
Tulisan selanjutnya Pakar Pidana: Ambroncius Nababan Bisa Ditahan dengan Sanksi 6 Tahun Penjara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?