Hidayatullah.com– Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid memuji konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang disampaikan oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
HNW sapaan akrabnya, menilai Presisi kepolisian sudah terlihat dipraktikkan dalam kasus ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai oleh Ambroncius Nababan yang oleh Polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.
HNW menilai walau Komjen Sigit baru resmi menjabat sebagai Kapolri pada Rabu (27/01/2021), tetapi konsep itu pada Selasa (26/01/2021) sudah mulai diterapkan oleh jajaran Polri.
“Bagus, konsep Presisi yang menjadi komitmen calon Kapolri sudah mulai dilaksanakan dalam kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap Saudara Natalius Pigai, tokoh Papua, mantan anggota Komnas HAM,” kata Hidayat Nur Wahid melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (27/01/2021).
Lebih lanjut, HNW menuturkan bahwa penetapan tersangka terhadap Ambroncius Nababan yang merupakan pimpinan relawan Calon Presiden Joko Widodo-Makruf Amin dapat menjadi tonggak kembalinya kepercayaan masyarakat kepada netralitas dan profesionalitas Polri.
“Karena sebelumnya sering ada anggapan di sebagian masyarakat bahwa mereka yang merupakan relawan Jokowi dapat bebas menghina atau berperilaku rasis, karena merasa kebal hukum, karena tak diproses hukum yang sebenarnya oleh Kepolisian. Padahal Presiden Jokowi berkali-kali menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Dan Hukum harus diberlakukan dengan benar,” ujarnya.
Baca: Tersangka Rasis terhadap Pigai, Polisi Tangkap Ambroncius Nababan Ketum Pro Jokowi – Maruf
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta II ini berharap langkah awal yang baik dengan dilaksanakannya janji “presisi” oleh Kapolri ini perlu diapresiasi dan didukung bersama, untuk membuktikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, tanpa adanya tebang pilih.
“Maka penting ditindak juga mereka yang melakukan kejahatan tersebut terhadap Saudara Natalius Pigai, sebelum dan sesudah yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan ini. Bahkan, juga terhadap kasus-kasus rasisme lainnya, dan kasus-kasus hukum lainnya,” terangnya.
Apalagi masalah rasisme terhadap Natalius Pigai sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Sehingga masyarakat juga melaporkan kepada Polisi pihak selain Ambrocius Nababan yang diduga mengolok-olok Natalius Pigai secara rasis.
DPP KNPI misalnya melaporkan Permadi Arya (Abu Janda), juga DPP Partai Demokrat juga minta Polisi tangkap Prof Yusuf Leonard Henuk karena kasus serupa. Sebelumnya warga juga banyak yang mengadukan kasus rasisme terhadap Anies Baswedan maupun Habib Rizieq Shihab.
“Maka demi keseriusan melaksanakan kebijakan “presisi” dan bahwa itu dilakukan dengan konsisten dan karenanya keadilan hukum dipraktikkan, sudah semestinya berbagai laporan masyarakat itu juga diproses secara hukum,” jelasnya.
Apalagi, instrumen hukum di Indonesia sudah sangat memadai untuk mengusut segala ujaran rasisme tersebut.
“Selain KUHP, kita juga sudah memiliki UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Aturan hukum itu harus ditegakkan,” ujar HNW.
HNW melanjutkan, seharusnya penindakan hukum bukan hanya mencakup kepada ujaran yang menghina ras dan etnis, tetapi juga kelompok orang, misalnya dalam kasus penghinaan santri dan pesantren di Tasikmalaya.
“Sampai saat ini, kasus itu juga masih belum jelas penanganannya. Ini merupakan pekerjaan rumah bagi Kapolri baru untuk segera menegakkan hukum, agar masyarakat percaya bahwa Polri benar-benar akan bertugas melindungi seluruh masyarakat Indonesia. Dan dengan langkah awal dipraktikkannya “presisi” untuk kasus rasisme itu, masyarakat menaruh harapan posisitif, agar komitmen-komitmen Kapolri baru yang disampaikan di depan Komisi III DPR benar-benar dilaksanakan,” terangnya.
Baca: Pakar Pidana: Ambroncius Nababan Bisa Ditahan dengan Sanksi 6 Tahun Penjara
“Seperti komitmen untuk tidak menjadikan Kepolisian sebagai alat kekuasaan, untuk benar-benar berlaku adil dan tegas bahkan bila ada oknum Polisi yang berbuat salah akan ditindak, juga untuk meniadakan apa yang disebut sebagai upeti untuk atasan, juga akan tidak adanya kriminalisasi ulama, juga akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM soal tewasnya laskar FPI, juga akan lebih manusiawi dan profesional untuk menjaga marwah dan kedaulatan NKRI,” lanjutnya.
“Selamat bertugas Kapolri yang baru, Komjen Listyo Sigit Prabowo, selamat melaksanakan amanat dan komitmen-komitmen positifnya. Selamat menegakkan prinsip konstitusi: Indonesia sebagai Negara Hukum, yang Demokratis dan hormati HAM,” pungkas HNW.
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo hari ini resmi menjabat Kapolri, menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiunannya, Rabu (27/01/2021). Prosesi pelantikan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta. Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri yang ke-25 di negeri ini.*