Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI, NU, Muhammadiyah Tegas Tolak Perpres Investasi Miras

Bambang S
Terakhir diupdate: 2 Maret 2021 12:51 12:51 pm
Bambang S
Dipublikasikan 2 Maret 2021 12:51
Bagikan
mui muhammadiyah nu perpres miras
Bagikan

Hidayatullah.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras dicabut. MUI mengingatkan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2009.

“Tentang perpres miras. Menegaskan kembali Rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 sebagai berikut:

Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Selasa (02/03/2021).

Asrorun mengatakan MUI meminta perpres ini dicabut demi ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat.  “Komitmen MUI jelas cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Asrorun.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021. Perpres ini memang tidak hanya khusus membahas miras melainkan soal penanaman modal atau investasi. Tetapi, muatan aturan soal miras menjadi poin yang mengemuka dimasyarakat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Perpres itu mengatur investasi industri miras di daerah tertentu di Indonesia, diantaranya Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Sementara itu, dua ormas Islam terbesar sudah menentukan sikap, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menolak Perpres tersebut. “Minuman keras jelas-jelas lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” kata Said Aqil belum lama ini.

Sedangkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah mendengar aspirasi penolakan dari masyarakat terhadap perpres itu. Soalnya, ini bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga masalah kesehatan, sosial, hingga moral bangsa.

“Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras. Sebaiknya Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” ujar Abdul Mu’ti, Senin (01/03/2021).*

Baca juga: Menolak Legalisasi Miras Demi Kemaslahatan Bangsa

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Mu’tiAsrorun Niam SholehFatwa MUIMuhammadiyahMUINUSaid Aqil Siroj
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Duta besar UEA Israel Duta Besar Pertama UEA untuk ‘Israel’ Menyerahkan Kredensial
Tulisan selanjutnya Diamnya Wapres Kyai Ma’ruf Soal Miras, Itu Bukan Diam yang Sesungguhnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Gaza Gelar Pemakaman Massal usai 100 Jenazah Korban ‘Israel’ Ditemukan dari Reruntuhan

Berita
7 September 2026 19:11
Qatar: Negara Teluk Jangan Hanya Andalkan Perlindungan AS
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
Suriah Rangkul Faksi Bersenjata untuk Pastikan Monopoli Senjata
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

Terbaru

  • 100 Mahasiswa Palestina Di-DO karena Kritisi Perang Genosida di Gaza
  • Suriah Rangkul Faksi Bersenjata untuk Pastikan Monopoli Senjata
  • Qatar: Negara Teluk Jangan Hanya Andalkan Perlindungan AS
  • Zionis Terus Targetkan Anak, Serangan ‘Israel’ di Lebanon Tewaskan Hampir 800
  • Zionis Migrasikan Ribuan Yahudi ke ‘Israel’, Paling Banyak dari AS dan Rusia
  • Dua Nelayan Palestina Alami Luka-Luka usai Perahu Mereka Ditembaki Pasukan ‘Israel’
  • Gaza Gelar Pemakaman Massal usai 100 Jenazah Korban ‘Israel’ Ditemukan dari Reruntuhan
  • Kasus Narkoba Wanita Presenter TV Mesir Dihukum Mati Bersama 11 Orang
  • Erupsi Anak Krakatau, MUI Ajak Masyarakat Ikhtiar Patuhi Petunjuk Keselamatan
  • Hari Pertama Sekolah yang Tak Kunjung Usai, Bocah Palestina Syahid Dibom ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?